Tidak Selesai Juga, Komisi III DPRD Nunukan Minta Dinas PUPR Setop Proyek Addendum

Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama bersama anggota komisi III lainnya melakukan pengawasan proyek 2024 yang mendapat addendum 50 hari. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPRD Nunukan, Andre Pratama meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nunukan,  menyetop proyek yang sudah diaddendum 50 hari, tapi tidak selesai juga sampai batas akhir addendum.

“Sesuai perhitungan waktu, masa addendum proyek – proyek fisik tahun 2024 berakhir 20 Februari 2025. Proyek itu seharusnya sudah rampung 100 persen,” kata Andre  dalam rapat kerja  Komisi III DPRD Nunukan denganDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Selasa (25/2/2025).

Bersamaan dengan berakhirnya masa addendum, DPRD Nunukan menyarankan tim pemeriksa dari kantor Inspektorat Nunukan, segera turun kelapangan memeriksa realisasi pekerjaan dan melaporkan hasil pemeriksaan ke Komisi III.

“Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) harus turun ke lapangan memeriksa realisasi pekerjaan, kebetulan lagi ada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Nunukan,” ujarnya.

Andre tidak memampik bahwa perpanjangan addendum dapat kembali diberikan  pemerintah, namun begitu pemberikan addendum tentunya dengan alasan tertentun, misalnya kondisi alam yang tidak memungkin untuk bekerja.

“Maksimal addendum itu 90 hari, tapi kita lihat lagi apa penyebab kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan salama 50 hari addendum,” bebernya.

Selain tegas  minta Dinas PUPR tidak memberikan addendum tambahan, Andre meminta proyek-proyek fisik 2024 yang tertunda penyelesaiannya agar tidak dianggarkan dan dilakukan pembayaran di tahun 2025.

Menurutnya, proyek 2024 tidak mungkin bisa dibayarkan di APBD murni 2025, karena tidak masuk dalam pembahasan anggaran, lagi pula proyek-proyek tesebut belum ada advis dari BPK yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dan bisa dibayar.

“Boleh dibayar tapi nanti di APBD perubahanan 2025, itupun kalau tahun ini tidak ada efisiensi terhadap anggaran,” ucap Andre.

Salah satu proyek addendum 50 hari yang tidak selesai dikerjakan tepat waktu adalah proyek pembangunan tambahan prasarana Pasar Perbatasan (Paras) Nunukan senilai Rp 9,7 miliar di Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan.

Terdapat pula proyek pembangunan drainase di Jalan Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan yang sampai hari ini belum menunjukan perkembangan, bahkan dikeluhkan warga karena keberadaan bangunan malah menjadi sarang nyamuk bertelur.

“Kita belum tahu berapa banyak proyek addendum tidak selesai. Intinya, wajar tidaknya proyek diperpanjang masa pekerjaan tergantung dari Inspektorat,” bebernya.

Sebelumnya diberitakatan, DPRD Nunukan melakukan sidak kelapangan terhadap 34 paket proyek Pemkab Nunukan tahun anggaran 2024 terlambat selesai dengan  realisasi  pekerjaan antara 31% – 97%.

Pemberian addendum oleh pemerintah merupakan hal wajar, sebagai sikap bijaksana terhadap proyek yang terlambat penyelesaian dengan perjanjian denda 1/1000 per hari dari nilai sisa kontrak.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: