BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Tiga bersaudara di Kota Balikpapan berinisial PA (49), AS (42) dan DR (37), kompak jadi pengedar narkotika kenis sabu-sabu. Ujungnya, ketiganya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ketiganya ditangkap bersamaan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan pada Jum’at (28/7) malam, karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan PA di area parkir salah satu hotel di Balikpapan.
Dari PA, didapati uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu. Hanya saja saat penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti sabu.
“Dari informasi PA, anggota melakukan pemeriksaan di salah satu kamar hotel dan ditemukan tersangka kedua AS. Dia mengakui telah memasok barang itu kepada PA seharga Rp 1,6 juta,” kata Sujarwo saat jumpa pers, Kamis (10/8).
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 18,88 gram yang disembunyikan dalam botol deodoran. Kepada petugas, AS mengakui bahwa dia hanya diperintah oleh DR dengan cara melempar ke suatu tempat di daerah Kebun Sayur.
“Kebetulan DR juga ada dalam kamar itu dan membenarkan pernyataan AS. Tapi dia menyebut bahwa barang itu dia dapat dari seseorang lain lagi yang berinisial BK. Ini masih kami telusuri,” ucapnya.
DR mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp 25 juta. Ada pun barang bukti sabu yang belum terjual sekitar 0,34 gram.
“Mereka ini kakak beradik. Atas temuan itu, ketiganya bersama barang bukti kami langsung amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Sujarwo.
Penulis: Heri | Editor: Intoniswan
Tag: Sabu