Tiga Maling Motor Meresahkan Warga Berau Ditangkap, Satu Ditembak

Tiga tersangka komplotan Curanmor yang ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Berau (handout/Humas Polres Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Berau menangkap tiga orang komplotan pencurian motor (Curanmor) yang ramai terjadi di Bumi Batiwakkal. Satu di antaranya adalah mantan narapidana.

Inspektur Polisi Satu Ardian Rahayu Priatna, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Berau mengatakan, ketiga orang itu masing-masing pria berinisial MI, 25 tahun, SA, 27 tahun, serta IA (18) tahun.

“IA adalah residivis kasus yang sama, dan sudah dua kali dipenjara,” kata Ardian Rahayu, seperti dilansir Humas Polda Kalimantan Timur, Selasa.

Kasus Curanmor itu terungkap menyusul 8 laporan polisi terkait Curanmor. Lokasi paling banyak motor dilaporkan hilang adalah kawasan Gelanggang Olah Raga (GOR) Pemuda di Tanjung Redeb.

Dari laporan itu, tim operasional Satuan Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku Curanmor.

“Tim kami langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Dua orang (berinisial) MI dan SA ditangkap di kawasan GOR Pemuda,” Ardian Rahayu menerangkan.

“Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku itu mengakui kalau semua motor curiannya itu berada di sebuah bengkel di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Pas tim kami kesana, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” Ardian Rahayu menambahkan.

Kepolisian berikutnya berhasil menangkap pelaku IA yang belakangan diketahui residivis atau pernah dipenjara terkait kasus pencurian.

Pelaku sempat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. Sehingga, polisi mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Tersangka langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.

Para pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Kaltim | Editor : Saud Rosadi

Tag: