Tiga Pembobol Toko Bangunan di Jalan HM Ardans Diadili

aa
Tiga pengangguran yang membobol toko bangunan diadili. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tiga pembobol toko bangunan dari Samarinda Utara, Suryadi (41), M Rizky (23) dan Slamet (48) diadili atas perbuatannya melakukan pencurian secara bersama-sama. Ketiga terdakwa ini diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (10/7/19) oleh JPU Cendi Wulansari dengan dakwaan melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno, Saksi korban Suroko yang dihadirkan JPU dalam persidangan mengaku mengalami kerugian Rp250 juta atas kasus pembobolan toko bahan bangunan miliknya. Saksi menceritakan awal mengetahui tokonya dibobol oleh tiga terdakwa ini dari tetangganya.

“Saya dikabari melalui telpon oleh tetangga ketika berada di luar daerah,” ujar saksi kepada Majelis hakim. Saksi mengaku toko bahan bangunan miliknya yang terletak dikawasan Ring Roud jalan HM Ardan Samarinda itu memang tengah tutup dan tidak ada satu orangpun yang menjaga.

“Apa saja barang yang hilang,”tanya Majelis hakim kepada saksi korban. “Berbagai macam cat, Tandon dan lainnya,” jawab saksi korban. Saksi Suroko mengaku setelah mengetahui tokonya dibobol dengan merusak pintu belakang, Ia langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.

Atas semua keterangan saksi korban didepan Majelis hakim dan JPU, para terdakwa yang tidak didampingi pengacara ini mengakuinya. Para terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu nekat melakukan pencurian secara bersama-sama dan terencana karena mengetahui toko bangunan tersebut kosong karena ditinggal pemiliknya.

Para terdakwa mengakui masuk ke toko itu dengan cara membobol pintu belakang. Kemudian setelah berhasil masuk, mereka lalu menggasak barang didalamnya dengan menggunakan sepeda motor gerobak dengan 4 kali mengangkut barang curian tanpa diketahui warga. “Semua barang itu kami jual Rp2,1 juta dan hasilnya dibagi rata,” kata terdakwa Rizky ketika ditanya Majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.#