Tiga Santri di Ponpes Samarinda Diduga Alami Kekerasan Fisik Gurunya

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menunjukkan barang bukti yang disita kepolisian berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan tiga santri anak saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kamis 9 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tiga santriwati anak bawah umur di pondok pesantren (Ponpes) ANA di Jalan Jakarta Gang Istiqomah, Loa Bakung, diduga alami kekerasan guru wanitanya, ZH. Barang bukti mulai dari rotan, teko air panas, semprotan, gantungan baju, disita kepolisian. ZH ditetapkan tersangka dan ditahan.

Ketiga santri itu satu keluarga dan jadi santri tujuh bulan ini. Dugaan kekerasan terhadap ketiganya terjadi Februari 2023 lalu. Orangtua menjemput pulang ketiganya dan membawa ke rumah.

“Di rumah, anaknya mengeluh sakit karena tindak kekerasan yang dilakukan salah satu guru di Ponpes,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataan resmi, Kamis.

Orangtua melapor ke Polresta Samarinda pada 1 Maret 2023 lalu. Dari penyelidikan kepolisian berhasil mengamankan ZH, salah satu guru wanita di Ponpes.

Dari pemeriksaan, dugaan tindak kekerasan dilakukan guru wanita itu karena selama pendidikan ketiga santri anak itu dinilai nakal, di antaranya pernah mengambil barang atau mencuri.

“Sudah ditegur, dilarang, terus diulangi. Akhirnya terjadi tindakan kekerasan itu,” ujar Ary Fadli.

“Jadi selama mengikuti pendidikan, dititipkan dalam kegiatan sehari-hari pondok melakukan kesalahan, pelanggaran, dan sudah diberi nasihat. Sanksinya bersihkan kamar tidur, kamar mandi. Tapi karena kesalahan berulang, mungkin maksud gurunya memberi efek jera tapi melakukan kekerasan,” Ary Fadli menambahkan.

Sederetan barang bukti disita kepolisian seperti teko air panas, rotan, gantungan baju, dan semprotan. Ary mengungkap kaitan barang bukti teko dan semprotan.

“Dari pemeriksaan, teko itu untuk air panas, dimasukkan ke dalam semprotan dan disemprotkan ke korban,” ungkap Ary Fadli.

Hampir dipastikan tidak ada korban lainnya selain ketiga santri anak itu.

“Tim sudah cek ke sana, tidak ada korban lain. Kalau ada, silakan lapor. Kami masih menunggu hasil visum (ketiga korban santri anak) dari dokter,” demikian Ary Fadli.

Penyidik menetapkan guru ZH sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 78 huruf c Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan Pengganti Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: