Tiga Warga Tarakan Bawa Sabu 10,4 Kilogram ke Kutai Kartanegara

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim di Balikpapan, Jumat (7/6/24). (Foto Tribratanews.Polri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap 10,4 Kg sabu-sabu di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Barang bukti 10,4 Kg sabu diamankan dari ketiga tersangka AR (44), R (39), A (31) yang merupakan warga Tarakan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto. Jumat (7/6/24).

Barang bukti tersebut dibawa dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan–Berau–Wahau–Sangata–Bontang–Samarinda – Anggana Kabupaten Kukar menggunakan R2.

“Tersangka berikan upah ongkos jalan sebesar Rp2 juta dan sesampainya barang tersebut di Kukar, tersangka diberikan upah Rp100 juta dari pengendali di Bulungan.” Ucap Artanto.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Kombes Artanto mengatakan dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan sinergi antara pihak Kepolisian dan stakeholder lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim  dapat semakin kuat.

Langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba bagi generasi penerus bangsa.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berperan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: