Tiga Warga Tarakan Penyelundup 10 Kg Sabu dari Kaltara Ditangkap di Kukar

Konferensi pers pengungkapan kasus 10 Kg sabu di Polda Kaltim, Jumat 7 Juni 2024 (HO-Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan 10,4 Kg, di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), akhir Mei 2024.lalu.

Tiga orang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AR (44), R (39), dan A (31), kesemuanya merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, barang bukti sabu tersebut dibawa dari Kaltara melalui rute yang cukup panjang.

Para tersangka memulai perjalanannya dari Bulungan–Berau–Wahau–Sangata–Bontang–Samarinda hingga Anggana, di Kabupaten Kukar.

“Pengangkutan dilakukan menggunakan kendaraan roda dua,” kata Arif Bastari.

Dijelaskan, pengungkapan kasus itu berawal informasi yang diterima dari masyarakat pada 29 Mei 2024, akan terjadi transaksi di wilayah Kukar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di Kecamatan Anggana pada 30 Mei 2024. Hasilnya kepolisian berhasil mengamankan tersangka AR dan R.

Dari penangkapan ini, tim melakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka ketiga, yakni A, yang berada di wilayah Kukar. Petugas selanjutnya mengamankan A, berikut barang bukti 10 paket besar sabu dengan total berat 10 kilogram.

“Barang haram tersebut oleh tersangka disembunyikan dalam kemasan teh Cina dan disimpan dalam kotak speaker untuk mengelabui petugas di lapangan,” ujar Arif Bastari.*

Dari pemeriksaan, para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dengan upah Rp 2 juta untuk perjalanan dari Kaltara ke Kaltim. Mereka juga dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke penerima.

Tiga tersangka yang dijebloskan ke penjara adalah warga Tarakan, Kalimantan Utara (istimewa)

“Dari pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk untuk mengidentifikasi dan menangkap pengendali dari barang tersebut,” jelas Arif Bastari.

Kini ketiga tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto menambahkan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba, dan melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan zat terlarang.

Artanto berharap dapat meningkatkan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta stakeholder lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim.

Langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan secara bersama-sama, diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba bagi generasi penerus bangsa.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berperan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur,” pesan Artanto.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: