BONTANG.NIAGA.ASIA – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik di Kota Bontang bakal diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Sementara DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta sebelum ETLE tersebut diterapkan perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk menghindari masyarakat salah paham.
“Kalau tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, masyarakat kita bisa salah paham dan menganggap tilang elektronik ini jadi beban,” ungkapnya saat dihubungi, Jum’at (27/9/2024).
Sebagai informasi ETLE ini akan menyasar tiga titik, yaitu simpang Jalan R. Suprapto dekat RS Amalia, simpang tiga lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, dan simpang lampu merah Bhayangkara menuju Jalan Cipto Mangunkusumo.
Menurut Faiz, meski tujuan dari penerapan ETLE ini untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetap perlu memberi pemahaman kepada masyarakatterhadap sistem ini.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak terkait dalam hal ini kepolisian agar bisa bekerja sama dengan pihak kelurahan dan RT dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut.
“Polisi bisa menggandeng kelurahan. Kemudian Lurah bisa menyampaikan ke RT dan selanjutnya RT bisa mensosialisasikan ke warganya supaya tidak muncul keluhan bahkan perlawanan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berharap bahwa tanpa pendekatan persuasif, warga bisa menganggap kebijakan ETLE sebagai upaya yang memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Pasa dasarnya saya mendukung penerpan ETLE ini, tapi harus ada jaminan bahwa ini dipahami dengan benar oleh masyarakat. Kalau tidak, bisa-bisa malah menimbulkan antipati terhadap penegakan hukum,” tandasnya.
Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial
Tag: Tilang Elektronik