Tilang Elektronik di Makassar, Ditlantas Blokir 6.804 STNK karena Tak Merespon

Ilustrasi kamera CCTV untuk penerapan E-Tilang (Foto Humas Polri)

MAKASSAR.NIAGA.ASIA – Ditlantas Polda Sulsel meminta pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi penindakan melalui kamera ETLE agar segera merespons sebelum STNK diblokir.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes. Pol. I Made Agus Prasatya, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan pelanggar lalu lintas sejak Januari hingga November 2023 sebanyak 240.113 pelanggaran.

“Penindakan pelanggaran dengan menggunakan kamera ETLE dari Januari hingga November 2023 sudah 240.113 pelanggaran. Yang divalidasi sebanyak 9.801 pelanggaran,” jelas Dirlantas Polda Sulsel, Sabtu (25/11/23).

Dirlantas mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran yang sudah dikirimi surat konfirmasi sebanyak 7.137 dan 6.804 lainnya tanpa respons sehingga dilakukan pemblokiran STNK. Sebanyak 6.804 pelanggar yang STNK sudah diblokir mengabaikan surat konfirmasi yang telah dilayangkan ke alamat STNK tersebut.

“Jadi 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan,” jelasnya lebih lanjut.

Dirlantas menjelaskan pengiriman surat konfirmasi merupakan tahap awal setelah penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE dilakukan. Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut.

Dirlantas menambahkan jika kendaraan telah berpindah tangan atau berubah status kepemilikan, maka pemilik lama boleh melakukan konfirmasi melalui laman etlekorlantas.info, kemudian memberikan info kepada pemilik kendaraan yang baru.

Ia mengimbau pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan via SMS No. HP pelanggar agar segera melakukan pembayaran denda tilang untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan.

“Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama,” tutupnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: