Tim Gabungan Imigrasi dan TNI di Sebatik Amankan 25 Pelaku TPPO, Tiga WNA Malaysia

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Ryan Aditya (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Kantor Imigrasi Nunukan bersama Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 621/Manuntung dan satuan intelijen TNI mengamankan 25 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di perbatasan Indonesia, provinsi Kalimantan Utara.

“Semua pelaku diamankan dalam operasi gabungan Senin 10 Juli 2023 di wilayah perbatasan pulau Sebatik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Ryan Aditya kepada niaga.asia, Selasa 11 Juli 2023.

Operasi gabungan untuk mengawasi ketat keberadaan orang di perbatasan Kabupaten Nunukan, sebagai tindak lanjut kekhawatiran pemerintah atas meningkatnya kasus perdagangan orang dengan berbagai modus.

Untuk mencegah terjadinya TPPO, Kantor Imigrasi Nunukan bersama instansi terkait dari satuan TNI, melakukan pemeriksaan dan pengawasan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di tiap titik pintu perbatasan.

“Pulau Sebatik adalah jalur terdekat menuju Malaysia, baik melalui darat maupun laut. Bahkan sungai kecil,” ujar Ryan.

Dalam operasi gabungan di pulau Sebatik itu, petugas mengamankan 3 orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, 14 orang warga Indonesia diduga korban TPPO dan 2 orang warga Sebatik yang bekerja sebagai motoris speedboat tujuan Tawau di Sabah, Malaysia.

Tim gabungan juga mengamankan 1 orang diduga warga Malaysia, karena tidak mengantongi kartu tanda pengenal kewarganegaraan, dan 5 orang mengaku warga Indonesia tanpa bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Ada 5 orang mengaku warga negara Malaysia dan Indonesia tapi mereka tidak memiliki bukti kartu kependudukan. Jadi statusnya belum bisa dipastikan dari negara mana,” terang Ryan.

Para pelaku TPPO yang diduga adalah Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) non prosedural yang terdiri 7 anak anak, 10 laki – laki, dan 8 wanita itu digiring ke kantor Imigrasi Nunukan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Tindak lanjut pemeriksaan terhadap pelaku TPPO yang terbukti sebagai C-PMI non prosedural akan bekerja sama dengan BP2MI dalam hal pemulangan ke daerah asal, maupun proses yang berhubungan dengan penempatan kerja di luar negeri.

Tindakan tegas pidana diberikan kepada 3 orang warga Malaysia yang terlibat TPPO dan melakukan pelanggaran keimigrasian tanpa dokumen resmi masuk wilayah Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengajak masyarakat bekerja sama dalam pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah perbatasan Nunukan,” tutup Ryan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: