Tim Gabungan Polres Nunukan Tangkap 6 Calo Pekerja Migran

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim gabungan Polres Nunukan bersama TNI, BP3MI Nunukan, dan KPPBC Nunukan dalam operasi di Nunukan berhasil menangkap enam calo pekerja migran dan sekaligus menggagalkan upaya penyelundupan 41 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI)  ke Tawau, Sabah, Malaysia.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan, calon PMI yang berhasil digagalkan keberangkatan ke Malaysia berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

“Dari perkara ini 6 orang pelaku diamankan karena terlibat dalam rencana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri,” kata AKBP Bonifasius pada Niaga.Asia, Selasa (13/11/2024).

Bonifasius menuturkan, pengiriman PMI secara ilegal menjadi salah satu konsen Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah perbatasan Nunukan, penegakan hukum ini semakin ditingkatkan bersamaan adanya perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

Calon PMI yang diamankan terdiri 34 orang dewasa dan 7 orang anak-anak. Mereka di iming-imingi bekerja di perkebunan kelapa sawit wilayah Kalabakan, Tawau, Kundasang, Sabah, Malaysia dengan upah sekitar RM400 sampai RM500 atau setara Rp 1,7 juta.

“Bekerja di Malaysia adalah pilihan paling singkat bagi warga yang kesulitan mencari kerja di daerah, apa lagi ada rayuan gaji cukup besar,” ucap Kapolres.

Dari 6 kasus TPPO, Polisi mengamankan 6 orang tersangka masing-masing SM (34), warga Jalan Cik Ditiro Kelurahan Nunukan Timur. SF (56) warga Jalan Pembangunan Kelurahan Nunukan Barat, LK (58) warga Jalan Tien Soeharto RT. 016, Kelurahan Nunukan Timur.

Kemudian, MB (42) warga Jalan Pasar Baru RT 003, Kelurahan  Nunukan Timur dan dua orang perempuan NM (39) warga Jalan Lingkar RT.05, Nunukan serta NF (49) warga Jalan Patimura RT. 04, Kelurahan Selisun.

“Semua tersangka berdomisili di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, mereka diduga memiliki jaringan pencari kerja di Malaysia,” tuturnya.

Kelompok C-PMI tersebut diamankan oleh petugas di sejumlah tempat berbeda seperti, pelabuhan tradisional Sei Bolong Nunukan, jembatan Orde Baru Nunukan dan pelabuhan resmi Tunon Taka Nunukan.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka meminta para C-PMI bayaran uang jasa transportasi sebesar RM 450 hingga RM 1.300, atau sekitar Rp 1,5 juta, sampai Rp 4,5 juta per orang dalam kurs Rp 3.500 per RM 1.

“Tersangak menyiapkan rumah penampungan sampai mengantar PMI ke lokasi tujuan keberangkatan di jalur ilegal tanpa dokumen paspor,” bebernya.

Kapolres menambah, dari kurun waktu Januari 2024 hingga 12 November 2024, Polres Nunukan telah berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana yang berhubungan dengan pengiriman PMI ilegal keluar negeri.

Adapun total jumlah korban yang berhasil diselamatkan di tahun 2024 sebanyak 83 orang, sedangkan  jumlah tersangka 20 orang terdiri 12 orang laki-laki dan 6 orang perempuan serta 2 laki-laki berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Delapan perkara sudah masuk P21, 7 perkara proses penyidikan dan 2 perkara tahap penyidikan,” paparnya.

Para tersangka diancam Pasal 10 Jo pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 UU Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tersangka juga diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: