Tim Gabungan TNI AL Amankan 10 Karung Ballpress dan Kosmetik Ilegal Milik Warga Tarakan

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto bersama Plh KPPBC C Nunukan, Agung Riandar memperlihatkan ballpress dan kosmetik (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sepuluh karung ballpress atau pakaian bekas impor beserta 2.400 pcs kosmetik ilegal asal Malaysia diamankan dalam kegiatan pengawasan tim gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, bersama Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan dan Satgas Kopaska operasi Ambalat di perairan Sebatik, Senin (08/05/2023).

“Ballpres atau pakaian bekas dan kosmetik diamankan diatas speedboat mesin 200 PK di dermaga tradisional Sei Pancang Sebatik,” kata Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto pada Niaga.Asia, Rabu (10/05/2023).

Pakaian bekas yang dimasukan tanpa dokumen tersebut dibawa dari Tawau, Sabah, Malaysia, dengan cara ship to ship diperairan perbatasan Indonesia – Malaysia, sedangkan kosmetik dibawa melalui jalur darat.

Bersamaan dengan penangkapan, tim gabungan TNI AL mengamankan 4 orang warga Tarakan terdiri 1 orang motoris dan 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) speedboat serta 1 orang warga Sebatik yang bertugas sebagai kurir pembawa kosmetik.

“Semua saksi yang terlibat dalam pengiriman barang berusia dibawah umur antara 17 tahun hingga 13 tahun,” sebutnya.

Danlanal menuturkan, berdasarkan pemeriksaan awal kepada 4 orang warga Tarakan, bahwa speedboat awalnya disewa seseorang mengangkut sayuran dan barang campuran di perbatasan pulau Sebatik.

Motoris speedboat bersama ABK sempat bingung dan menolak melanjutkan pekerjaan dengan barang yang diangkut bukanlah sayuran sebagaimana permintaan pemesan barang di kota Tarakan.

“Dari gerak gerik motoris terlihat ragu-ragu mengakut barang, dari situlah tim gabungan TNI AL melihat adanya hal mencurigakan dalam speedboat,” ujarnya.

Penyelidikan kasus penyelundupan ballpress tidak berhenti sampai disini, Lanal Nunukan saat ini sudah mengantongi inisial pemilik barang beralamat di Tarakan, beserta nomor telp yang tertulis di karung pakaian bekas.

Begitu pula terhadap identitas kepemilikan kosmetik ilegal di Sebatik telah dikantongi lengkap dengan Nomor Polisi kendaraan digunakan mengangkut barang menuju dermaga tradisional Sei Pancang, Sebatik.

“Karena perkara ini tindak pidana bidang kepabeaan, semua barang bukti dan saksi diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai perundangan berlaku,” terangnya.

Plh Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Agung Riandar, mengatakan pihaknya akan memberi tenggang waktu sampai 30 hari kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen.

“Jika dalam kurun waktu itu pemilik barang tidak diketahui, maka barang disita untuk dijadikan Barang Milik Negara (BMN)” jelasnya.

Dengan dilakukannya serah terima barang hasil tangkapan, KPPBC akan melaporkan keberadaan BMN ke Kementerian Keuangan untuk meminta izin dan pendapat terkait proses penyelesaian barang.

Penetapan status akhir barang sangat penting karena dalam putusan tersebut nantinya akan dijelaskan apakah barang penindakan dimusnahkan, dibagikan untuk kepentingan sosial atau hibah.

“Biasanya kalau barang itu akan berdampak merusak perekonomian secara nasional, maka keputusan akhirnya dimusnahkan,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: