SEBATIK.NIAGA.ASIA – Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, bersama Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan, dan Satgas Kopaska menggerebek rumah kontrakan tempat penimbunan minuman keras dan kosmetik Malaysia di Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik, dan menyita 5820 Pcs kosmetik dan 240 botol miras selundupan.
Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto mengatakan, penggerebekan rumah tersebut merupakan pengembangan dari kasus tangkapan 10 karung ballpress pakaian bekas impor dan 2.400 pcs kosmetik 08 Mei 2023 lalu.
“Hasil penggeledahan ditemukan 76 botol Minuman Keras (miras) merk Chivas, labour liker sebanyak 164 botol dan 5820 pcs kosmetik,” kata Danlanal Nunukan Letkol Arif pada Niaga.Asai, Senin (15/05/2023).
Pengembangan penyelidikan kasus barang ilegal berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai Nunukan dan Polsek Sebatik Timur, terkait informasi keberadaan rumah kontrakan yang dijadikan gudang penimbunan.
Keterangan saksi kurir pengirim kosmetik dan nomor kendaraan digunakan untuk alat transportasi pengangkut barang mempermudah tim gabungan dalam pengembangan penyelidikan hingga mengarah ke satu tempat.
“Kendaraan dengan nomor itu sering mondar mandir di rumah kontrakan dan masyarakat sering melihat adanya aktivitas penurunan kotak-kotak di rumah itu,” sebutnya.
Sebelum dilakukan penggeledahan, tim gabungan melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa pemilik barang, namun hingga pukul 23:00 Wita tidak terlihat adanya pergerakan orang masuk dalam rumah.
Lanal Nunukan menghubungi ketua Rukun Tetangga (RT) dan beberapa masyarakat disekitar rumah kontrakan melaksanakan pendobrakan dan ketika pintu terbuka, terlihat kotak kardus berisi miras dan karung berisi kosmetik ilegal.
“Rumah kontrakan dalam keadaan tanpa penghuni dan hanya terdapat kotak dan karung barang ilegal,” ujarnya.
Beberapa warga sempat menegur penghuni rumah kontrakan tersebut karena sering memutar musik sangat keras, warga juga pernah melihat adanya aktivitas penurunan kotak-kotak dari mobil masuk kedalam rumah.
Pemilik rumah kontrakan tidak mengetahui orang yang menempati rumah merupakan penyelundup barang ilegal, bahkan menurut pengakuan pemilik rumah bahwa penyewa rumah menunggak pembayaran selama 1 bulan.
“Pemilik rumah sempat menghubungi penyewa lewat telp, katanya tunggakan sewa rumah nanti dibayar sekalian ditambah 3 bulan,” terangnya.
Warga disekitar rumah kontrakan tidak mengenal orang yang menempati gudang penimbunan barang terlarang, kemungkinan penyewa rumah warga luar daerah yang keberadaanya tidak diketahui lagi.
Pemilik gudang penimbunan dipastikan sama dengan pemilik 2.400 pcs kosmetik ilegal yang sebelumnya diamankan tim gabungan, kepastian ini diperkuat oleh ciri-ciri kendaraan digunakan oleh pelaku.
“Penyedia barang sama, tapi tidak ada hubungannya dengan pemilik 2.400 pcs kosmetik di Tarakan yang diamankan sebelumnya,” bebernya.
Seluruh barang bukti tangkapan diamankan di Mako Lanal Nunukan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) yang diwakili Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluh Bea Cukai Nunukan. Sri Hardiwiyatno.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: selundupanTNI AL