Tim Hukum Gubernur Kaltara Pertimbangkan Kemungkinan Pidanakan Mantan Kepala DPUPR- Perkim

Sadik Gani, kuasa hukum Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang, Sadik Gani  mempertimbangkan kemungkinan melakukan upaya hukum lain, termasuk melaporkan perbuatan pidana Datu Iman Suramenggala selama menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR- Perkim) Kaltara.

Upaya hukum pidana tersebut untuk melengkapi pembuktian yang menguatkan alasan gubernur memberhentikan Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR- Perkim) Kaltara Bulan Maret 2023 dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur.

“Kita masih fokus terhadap perkara PTUN, tapi tidak menutup kemungkinan gubernur melakukan upaya hukum mengarah ke pidana  Datu Iman,” kata Sadik Gani pada Niaga.Asia, Sabtu (17/06/2023).

Datu Iman Suramenggala dalam permohonan gugatannya minta hakim PTUN Samarinda  menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor: 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang pemberhentian dalam jabatan terhadap Dr. Datu Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara.

Sadik memastikan pihaknya memiliki bukti-bukti kuat untuk membantah segala gugatan yang disampaikan Datu Iman yang memohon majelis hakim PTUN Samarinda.

“Kami akan membuktikan kebenaran materiil. Karena itu, perlu upaya-upaya hukum lain untuk meyakinkan alasan gubernur memberhentikan Datu Iman,” sebutnya.

Sadik menjelaskan, Datu Iman diberhentikan dari jabatannya berdasarkan laporan tim independen atas penilaian kinerja keuangan pada DPUPR – Perkim Kaltara, tahun anggaran 2021- 2022 yang diketuai Bastian Lubis.

Pemberhentian tidak dilakukan secara mendadak, namun ada proses awal dilaksanakan oleh tim penilai kinerja keuangan, dimana hasil penilaian tim independen menemukan sejumlah pelanggaran Datu Iman.

“Saya belum bersedia merincikan pelanggaran- pelanggaran dimaksud, nanti akan kita jabarkan di persidangan,” sebutnya.

Atas alasan temuan pelanggaran inilah, gubernur menggunakan diskresi dalam artian kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam situasi penting dengan tujuan mencegah agar jangan sampai menjadi lebih parah.

Langkah dilakukan gubernur telah sejalan dengan fakta integritas dan perjanjian kinerja yang ditandatangani setiap pejabat, dimana Gubernur Kaltara akan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap capaian kinerja serta mengambil tindakan pemberian penghargaan dan sanksi.

“Ibarat sebuah penyakit, kalau belum terlalu, minum obat dulu, kasih istirahat dulu.  Gubernur tidak mungkin memberhentikan kalau tidak ada pelanggaran,” tuturnya.

Terkait dokumen evaluasi kinerja pegawai Datu Iman yang dinilai gubernur dengan predikat sangat baik dan capaian kinerja organisasi baik, Sadik beralasan bahwa hal itu berbeda dengan penilaian yang dilakukan tim independen yang dibentuk gubernur.

Sadik tidak membantah bahwa pemberhentian Datu Iman dari jabatannya tidak dilakukan seperti pada umumnya. Termasuk, mengapa pemberhentian tidak didasarkan pada penilaian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Gubernur punya kewenangan, memang ada Baperjakat dan harus ada pertimbangan. Itu yang saya katakan tadi, dalam kondisi tertentu gubernur dapat tidak menggunakan cara itu,” tambahnya.

Dalam kondisi tertentu inilah yang menjadi alasan pemberhentian kepada Datu Iman tanpa surat peringatan tertulis atau lisan terhadap pelanggaran – pelanggaran yang dilakukannya selama menjabat kepala dinas.

Menurutnya, ada pelanggaran yang bisa diarahkan kepada sanksi administrasi peringatan tertulis hingga pencopotan dan ada pelanggaran tertentu yang indikasinya mengandung unsur- unsur pidana.

“Gubernur bisa melakukan tindakan diskresi sesegera mungkin dengan alasan jangan sampai lebih parah dan lebih merugikan lagi,” katanya.

Keberatan Tak Didukung Data

Datu Iman Suramenggala pernah menyampaikan keberatan kepada Gubernur Kaltara atas pemberhentiannya dari jabatan Kepala DPUPR – Perkim pada 20 Maret 2023. Langkah ini diambilnya sebelum meggugat keputusan gubernur ke PTUN Samarinda, Kaltim.

Upaya administrasi tersebut disampaikan lewat surat perihal penegasan penolakan Datu Iman terhadap pemberhentiannya yang kemudian, dijawab oleh gubernur dengan SK penguatan pemberhentian sebelumnya.

“Datu Iman mengajukan keberatannya, tapi keberatannya tidak disertai data pendukung, sebagaimana peraturan pemerintah tentang upaya administrasi,” beber Sadik.

Saat SK pemberhentian gubernur disampaikan kepada pejabat dimaksud, Datu Iman memiliki waktu 14 hari yang seharusnya dimanfaatkan untuk melengkapi administrasi data yang belum terpenuhi.

Sebab, dari data pendukung inilah gubernur memiliki kewajiban untuk memproses keberatan dimaksud. Hanya saja, Dutu Iman hingga waktu 14 hari terakhir tidak kunjung melengkapi administrasi.

“Gubernur tidak salah karena tidak menyelesaikan permasalahan, yang bersangkutan sendiri tidak mengajukan data pendukung. Lalu apa yang mau diproses,” ungkapnya.

Terpisah, Datu Iman Suramenggala menanggapi santai upaya hukum lainnya yang akan dilakukan gubernur terhadap dirinya. Datu yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Kaltara, ini lebih memilih tidak berkomentar.

“Saya gak komentar karena proses PTUN masih berjalan, kita tunggu saja hasil PTUN,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: