SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Seluruh tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota se-Kaltim di Pilkada Serentak Tahun 2024 harus didaftarkan di KPU Kaltim/KPU Kabupaten/Kota agar aktivitas kampanye yang dilakukan nantinya dapat dianggap sah dan legal.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid dalam kegiatan Sosialisasi Dana Kampanye Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, (18/9/2024).
“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar di KPU dapat dianggap sebagai pelanggaran dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut. Jika nanti ada tim yang tidak terdaftar melakukan kampanye, ini bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai tingkatannya,” ujar Qoyyim.
Tentang kampanye di media sosial, Qoyyim menjelaskan, tiap paslon paling banyak hanya boleh mempunyai 20 akun di setiap platform media sosial.
“Semua akun tersebut pun nantinya harus ikut didaftarkan ke KPU agar bisa dipantau KPU Kaltim bersama Bawaslu Kaltim melalui patroli sibernya,” ungkapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dibahas Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang sudah terkoneksi denganKPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, Kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP), dan operator SIKADEKA.
Sumber: Siaran Pers KPU Kaltim | Editor: Intoniswan | Advertorial
Tag: KPU KaltimPilkada 2024