Tim Reaksi Cepat KP2MI Berhasil Tangani PMI Asal Jember Korban Penempatan Ilegal

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar A. Tawalla, saat menyambut ketibaan Hanifah di Lounge PMI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (5/1/2025). (Foto Kementerian P2MI/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tim Reaksi Cepat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil bergerak cepat tangani pengaduan Hanifah, seorang Pekerja Migran Indonesia korban penempatan ilegal asal Jember yang meminta dipulangkan dari Arab Saudi.

Dalam video bersama rekannya, Siti Khoiriyah, Hanifah mengatakan sudah berbulan-bulan tidak mendapatkan gaji dan meminta pemerintah Indonesia untuk bisa memulangkan mereka.

“Ini menjadi catatan dan perhatian kita bersama betapa masih banyak eksploitasi-eksploitasi yang terjadi. Kami, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia semaksimal mungkin sedang mengupayakan komunikasi intensif dengan Pemda setempat. Mudah-mudahan kejadian yang dialami oleh Mbak Hanifah ini tidak terulang  kembali”, jelas Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar A. Tawalla, saat menyambut ketibaan Hanifah di Lounge PMI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (5/1/2025).

Wamen Dzulfikar mengatakan, KP2MI akan terus mengkampanyekan bahaya penempatan ilegal dan pentingnya penempatan prosedural atau migrasi aman.

“Migrasi aman itu adalah bentuk jaminan dari pelindungan negara”, terangnya.

Alih-alih sampai saat ini, lanjut Wamen Dzulfikar, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara-negara di kawasan Timur Tengah.

“Saat ini penempatan Arab Saudi sedang dalam kajian yang sangat mendalam oleh KP2MI. Mudah2an dalam waktu dekat sudah bisa disampaikan bagaimana sikap KP2MI terkait moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia di wilayah tersebut,” jelasnya.

Wamen Dzulfikar mengapresiasi tim reaksi cepat yang dibentuk oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, pada 6 Desember 2024 lalu.

“Alhamdulillah, sejauh ini hasilnya sangat maksimal”, pungkasnya.

Diketahui, pemulangan Hanifah merupakan hasil komunikasi intensif yang terjalin antara KP2MI, Anggota DPR RI Komisi VI Dapil Kabupaten Jember, Kawendra Lukistian, dan Pemkab Jember.

“Kami intens koordinasi dengan Kepala Daerah sebagaimana pesan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kita harus melindungi semua warga negara kita baik yang dilakukan tanah air maupun di luar secepat mungkin,” ungkap Kawendra.

Setelah ketibaannya, KP2MI akan membawa Hanifah ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia BP3MI Banten untuk kemudian difasilitasi kepulangannya ke kampung halaman.

Sumber: Humas Kementerian P2MI | Editor: Intoniswan

Tag: