Tim SFQR) Lanal Nunukan Tangkap WN Malaysia Selundupkan Kosmetik

Danlanal Nunukan Letkol (P) Handoyo bersama Kasi P2 KPPBC) Nunukan, Arif Nopriansyah dan Kasi Lalintalkim Kantor Imigrasi Nunukan, Hendro Chandra Saragih memperlihatkan kosmetik ilegal dibawa warga Malaysia, (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Second Fleet Quick Renponse (SFQR) TNI AL Nunukan, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Muhammad Fathurrohman (MF) dan sebuah speedboat bermesin 200 PK nomor lambung TW/6914/6/C memasuki wilayah perairan pulau Sebatik, Rabu 03 April 2024.

“MF diamankan saat berada di atas speedboat di sekitar dermasa tradisional Lalosalo, Kecamatan Sebatik Utara, kata Danlanal Nunukan Letkol (P) Handoyo pada Niaga.Asia, Kamis (04/04/2024).

Tidak hanya masuk melalui jalur ilegal, WNA Malaysia yang berprofesi sebgaai motoris speedboat tersebut ditemukan membawa barang ilegal kosmetik merk Super Shine jenis handbody lotion sebanyak 30 botol ukuran 500 miligram

Kosmetik ilegal yang diamankan itu dipastikan tidak terdaftar pada di BPOM, dan tidak juga memiliki jaminan produk tersebut aman untuk digunakan masyarakat, serta membayar cukai masuk kepada negera.

“Pelaku ini sudah dipastikan warga Malaysia sesuai dokumen Identity Card (IC) Malaysia, atas nama Muhammad Fathurrohman, alamat Nomor 6085, Lorong 2/2, Taman Megah Jaya, B 91000, Tawau, Sabah, Malaysia,” sebutnya.

Meski jumlah barang tidak terlalu banyak, masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia tetap harus diamankan dan dicegah agar tidak mempengaruhi perdagangan dalam negeri, apalagi produk itu tidak dilindungi kesehatan.

Jika melihat kemasan handbody lotion, harga per kotak handbody lotion sesuai bandrol pada tertulis RM 110 atau setara dengan Rp 374.000 dengan harga per RM sekitar Rp 3.400. Harga itu belum termasuk ongkos pengiriman barang ke Sebatik.

“Nilai ekomonis barangnya sekitar Rp 15 juta. Tapi apapun itu tetap barang ilegal yang harus diamankan oleh petugas,” ungkap Handoyo.

Danlanal menuturkan, barang hasil penindakan akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, sedangkan pelaku WNA Malaysia diserahkan kepada Kantor Imigrasi Nunukan.

“Proses pidananya diserahkan ke masing-masing instansi yang membidangi, Inilah bukti nyata kolaborasi dan sinergitas dalam bekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Arif Nopriansyah sangat menghargai peran Lanal Nunukan dalam mencegah masuknya barang ilegal.

“Kami KPPBC Nunukan sangat terbantu dengan apa yang dilakukan Lanal. Sinergitas pencegahan barang ilegal harus terus berjalan,” bebernya.

Peredaran kosmetik diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 456 Tahun 2023, dimana produk kosmetik kategori barang yang wajib memiliki izin untuk masuk dan edar di Indonesia.

‘’Terkait adanya muatan beras di speedboat, Ketentuan itu diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Juncto Nomor 03 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pembatasan impor barang,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: