Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Muhammad Arbi Bakri Asal Tanjung Redeb

Muhammad Arbi Bakri asal Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat sekitar pukul 22.40 WIB, hari Senin (22/1/2024). (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Tabur Kejaksaan Agung   berhasil menangkap terpidana dalam perkara Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah, Muhammad Arbi Bakri asal Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat sekitar pukul 22.40 WIB, hari Senin (22/1/2024).

Muhammad Arbi Bakri adalah buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Muhammad Arbi Bakri tercatat lahir di Enrekang, Sulawesi Selatan pada 12 Desember 1964 adalah orang swasta, tinggal di jalan Dermaga, Gang Mawar Putih RT 006, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, KabupatenBerau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumeda dalam penjelasan tertulisnya menyebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr, Muhammad Arbi Bakri melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

PN Tanjung Redeb menyatakan Muhammad Arbi Bakri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangandari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan selama11 bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Muhammad Arbi Bakri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan denganlancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untukproses selanjutnya,” kata Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran,gunadilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: