Tingkat Literasi Perasuransian Rendah, Puteri: Banyak Sekali Korban Merasa Tertipu

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Mu/man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk intensifkan pengawasan terhadap produk asuransi Unit Link dan  meminta untuk terus meningkatkan literasi keuangan, terutama di sektor perasuransian. Karena saat ini tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah, kisaran 49,68 persen.

“Bahkan di industri perasuransian jauh lebih rendah lagi yang hanya 31,72 persen. Maka tak heran, banyak sekali korban yang merasa tertipu akan produk asuransi, karena kurangnya aspek literasi. Untuk itu, kami bersama OJK dan pelaku industri terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar pemahaman akan produk keuangan semakin membaik khususnya di sektor perasuransian,” tegas Puteri dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Menanggapi Presiden RI Joko Widodo memberikan sorotan khusus terhadap persoalan asuransi Unit Link dalam sambutan di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2023 dan sering menemui tangisan dari korban saat berkunjung ke beberapa daerah, Puteri mengaku sebelumnya  sudah mendesak OJK untuk segera melakukan evaluasi hingga moratorium terhadap produk asuransi ini.

“Karena memang produk ini  (Unit Link) sangat rumit dan berisiko tinggi serta sulit dipahami masyarakat awam. Makanya, banyak sekali korban yang berguguran. Ini yang kemudian direspon OJK dengan memperketat pengaturan, bukan menghentikan pemberian izin. Karenanya, OJK harus intensifkan pengawasan produk ini guna mencegah semakin banyaknya korban,”  ungkapnya.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau lebih dikenal sebagai Unit Link pada 14 Maret 2022.

Ketentuan dalam surat edaran ini bertujuan untuk memperbaiki, memperketat, dan menyempurnakan pengaturan sebelumnya. Terutama yang berkaitan kriteria perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI, hingga pemasaran PAYDI.

“Upaya penguatan regulasi ini harus dibarengi dengan upaya pengawasan dan pemantauan agar penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan. Baik dari segi tata kelola perusahaan, produk yang ditawarkan dan pemasarannya. Terutama dari tenaga pemasar yang harus dipastikan dilakukan secara transparan dan kompeten sehingga nasabah memahami betul manfaat dan risiko dari asuransi Unit Link,“ jelas Puteri.

Pada kesempatan ini, Presiden Joko Widodo juga menyinggung OJK untuk segera menindaklanjuti aduan dari korban.

“Sering sudah ada laporan keluhan. Laporan keluhan sudah 2020, sampai sekarang ini tahun 2023 juga belum tuntas. Gini-gini yang harus hati-hati. Yang kita bangun ini adalah trust. Kalo kehilangan itu, sulit membangun kembali. Saya yakin OJK yang sekarang bisa,” ungkap Presiden.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mendorong OJK untuk mempermudah mekanisme pengaduan konsumen pada kantor perwakilan OJK di daerah dan Kantor Pusat OJK.

“Saya juga sering mendapat keluhan dari korban yang mengalami pengalaman pengaduan yang tidak memuaskan di kantor daerah maupun pusat. OJK seharusnya juga semakin memudahkan menyampaikan aduan, tanpa harus ke Kantor Pusat OJK di Jakarta. Dengan semakin optimalnya kinerja pengaduan di daerah, sekaligus juga bisa mengakomodir berbagai persoalan yang terjadi,” urai Puteri.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: