JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kemenperin mengapresiasi komitmen PT Samsung Electronics Indonesia dalam memenuhi persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak hanya mendorong penguatan industri lokal, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan dan transfer teknologi di Indonesia, yang merupakan langkah nyata dalam membangun industri yang berdaya saing tinggi.
Saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk Telepon Seluler dan Tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35% dalam proses produksinya. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi industri lokal serta memperkuat ekosistem manufaktur didalam negeri.
“PT Samsung Electronics Indonesia mencatat perolehan TKDN tertinggi yaitu sebesar 40,30% untuk model SM-A356E,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika, Setia Diarta di Cikarang, Selasa (7/1).
Setia menyampaikan, Kemenperin mengapresiasi kontribusi perusahaan dalam berinvetasi di Indonesia serta upaya perusahaan untuk meningkatkan TKDN dalam berbagai produk elektronik yang diproduksi, khususnya Telepon Seluler dan Tablet.
“Kunjungan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan nilai TKDN dan mendukung pertumbuhan ekspor produk elektronik ke pasar global,” jelasnya.
Sejak pemberlakuan threshold TKDN 35%, industri HKT (handphone, komputer genggan, dan tablet) mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Sebaliknya, nilai impor produk HKT yang semakin menurun.
Pemerintah berencana menaikkan threshold TKDN HKT menjadi 40%. Salah satu potensi Potensi peningkatan nilai TKDN dapat berasal dari PCB Assembly yang salah satunya telah digunakan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dengan menggunakan mesin SMT. Proses tersebut menyumbang angka TKDN sebesar 8% pada aspek manufaktur.
“Kami yakin kebijakan kenaikan threshold TKDN dapat berdampak positif bagi pengembangan industri HKT, dan kami harap PT. Samsung Electronics Indonesia dapat secara bersama-sama mendukung implementasi dari kebijakan ini,” pungkas Dirjen Setia Diarta.
Pada tahun 2023, produksi HKT di dalam negeri mencapai 50 juta unit dengan jumlah impor hanya 3,1 juta unit. Artinya, 94% produk HKT merupakan produksi dalam negeri.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perindustrian | Editor: Intoniswan
Tag: ElektronikSamsung