TNI AL – Bea Cukai Amankan 15 Karung Pakaian Bekas Impor di Sebatik

Danlanal Nunukan Letkol (P) Arief Kurniawan Hertanto bersama Kasi P2  KPPBC Nunukan, Odda Kodratullah memperlihatkan karung-karung berisi pakaian bekas (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim gabungan TNI Angkatan Laut Nunukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan 15 karung pakaian impor bekas asal Malaysia di perbatasan pulau Sebatik

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Nunukan Letkol (P) Arief Kurniawan Hertanto mengatakan, pakaian bekas impor yang terbungkus karung ditemukan tanpa pemilik di sekitar perbatasan darat Indonesia – Malaysia pukul 18:00 Wita, Rabu (23/08)

“Karung pakaian ini dibawa dari sungai Mentadak, Sabah, Malaysia menuju perbatasan darat pulau Sebatik,” kata Letkol (P) Arief Kurniawan Hertanto pada Niaga.Asia, Kamis (24/08/2023).

Kronologi penangkapan pakaian bekas bermula dari informasi masyarakat diterima oleh tim gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan bersama Satgas Marinir Ambalat serta Kopaska TNI AL.

Setelah memastikan posisi keberadaan barang ilegal, tim gabungan TNI AL berkoordinasi dengan bagian Penindakan KPPBC Nunukan, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak kejahatan.

“Barang ilegal dibawa naik speedboat dari wilayah Malaysia, kemudian diturunkan di sekitar pinggiran sungai pulau Sebatik,” bebernya.

Tangkapan ballpress atau pakaian bekas di perbatasan Indonesia membuktikan masih adanya upaya penyelundupan barang ilegal. Padahal, pemerintah Indonesia sudah melakukan sosialisasi larangan perdagangan impor bekas.

Arief Kurniawan  menjelaskan, untuk menggagalkan penyelundupan, Lanal Nunukan bersama instansi terkait terus melakukan penyekatan dan secara rutin menjaga wilayah Indonesia baik jalur darat, laut maupun sungai-sungai kecil.

“Pelaku mulai merubah modus penyelundupan yang biasa lewat perairan laut di rubah masuk melalui sungai-sungai kecil dan jalur darat perbatasan,” tuturnya.

Danlanal Nunukan memperkirakan masih banyak karung-karung pakaian bekas ditimbun di perbatasan Sebatik Malaysia yang siap digeser ke masuk ke wilayah Sebatik Indonesia. Karena itulah, aparat di Nunukan harus tetap waspada.

Pengusaha pakaian bekas di Malaysia terus berusaha mengeluarkan barang yang menumpuk tersimpan di gudang-gudang dengan berbagai macam cara, bahkan merubah kemasan karung menyerupai bungkusan barang biasa

“Malaysia mendatangkan terus pakaian bekas dari Korea, tapi mereka kesulitan mendistribusikan karena ada larangan impor pakaian bekas di Indonesia,” sebut Arief Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Odda Kodratullah menerangkan Pasal 47 Undang-Undang (UU) Kemendag No 07 tahun 2014 tentang Perdagangan menjelaskan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

“Kenapa impor pakaian bekas dilarang, karena banyak pengusaha tekstil di Indonesia rontok atau bangkrut kalah bersaing,” bebernya.

Perintah larangan impor bekas dipertegas oleh Presiden Jokowi yang meminta Kementerian Perdagangan, Kapolri – TNI serta instansi lainnya melarang masuknya impor pakaian bekas yang semakin marak diperdagangkan di sejumlah wilayah Indonesia.

Lanal Nunukan adalah instansi yang sangat konsekuen mencegah masuknya barang ilegal. Selain itu, Lanal Nunukan juga selalu bersinergi dan koordinasi bersama instansi lainnya dalam penindakan hukum.

“Saya tidak tahu ini tindakan keberapa, sudah terlalu sering KPPBC menghadiri serah terima barang ilegal di Lanala,” tuturnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: