TNI AL Nunukan Gagalkan Penyelundupan 7.200 Botol Minyak Rambut asal Indonesia ke Malaysia

Danlanal Nunukan Letkol (P) Handoyo bersama Kasubsi Penindakan KPPBC Nunukan Ronald dan Kasi Inteldakim Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi memperlihatkan minyak rambut kemiri hasil tangkapan tim SFQR TNI AL Nunukan (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Tim Second Fleet Quick Renponse (SFQR) TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, mengamankan seorang warga pulau Sebatik yang hendak menyeludupkan 7.200 botol minyak rambut produk Indonesia ke wilayah Tawau, Sabah, Malaysia.

Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol (P) Handoyo mengatakan, ribuan botol minyak rambut kemiri merek Larosa berat 100 ML per botol ditemukan di atas speedboat dengan nomor lambung TW 7318/6/C mesin 200 PK, Selasa 18 April 2024.

“Lokasi penangkapan di sekitar sungai Lalosalo Sebatik dengan motoris MR (25) warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah,” kata Handoyo kepada niaga.asia, Rabu (17/04/2024).

Dalam kemasan kotak mintak rambut kemiri tertulis Mede in Indonesia Reg 488821 – Reg IDM 000088736 dengan POM NA 18181000171 dan POM NA 18181000209 – POM NA 18171003259 berat per botol 100 ML. Produk Indonesia ini rencananya akan diselundupkan oleh pelaku melalui jalur ilegal di pulau Sebatik, menggunakan speedboat tanpa dilengkapi dokumen perjalanan luar negeri dan dokumen ekspor kepabeanan.

“MR hanya bertugas sebagai motoris speedboat yang perintah oleh seseorang pemilik barang untuk mengirim barang ke Malaysia,” sebutnya.

Meski saat diamankan tanpa identitas, saat dimintai keterangan, MR mengaku lahir dan besar di Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara.

Danlanal menuturkan, kegiatan penindakan barang terlarang merupakan hasil sinergitas Lanal Nunukan bersama seluruh aparat penegak hukum.

“Ini hasil implementasi dari tugas pokok TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktifitas ilegal,” ujar Danlanal.

Barang bukti dan MR diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) dan Imigrasi Nunukan, selaku instansi berwenang memangani perkara.

Kepala Sub Seksi Penindakan KPPBC Nunukan Ronald menjelaskan, penindakan terhadap pelaku penyeludupan minyak rambut kemiri produk Indonesia ke luar negeri melanggar izin Pasal 102 hurup (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Pelaku penyeludupan kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun hukuman penjara,” tegasnya.

Ronald menuturkan, pada dasarnya ekspor minyak rambut kemiri hal yang sangat simpel, karena tidak dikenakan ketentuan pembatasan, dengan syarat telah menyelesaikan dokumen kepabeanan di kantor Bea Cukai setempat.

Untuk itu, KPPBC Nunukan meminta pengusaha lokal Nunukan dan Sebatik yang akan melakukan kegitan ekspor komoditi seperti ini rambut, dapat membuat dokumen perizinan sesuai regulasi aturan.

“KPBBC Nunukan siap membantu pengusaha berkonsultasi atau mendapatkan informasi terkait syarat permohonan pembuatan dokumen ekspor,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menuturkan pihaknya akan menelusuri tindak pelanggaran apa saja dilakukan tersangka MR dalam kegiatan penyeludupan.

“Secara pintas tersangka melanggar Pasal 113 Undang-undang No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tiap orang keluar atau masuk wilayah Indonesia wajib memiiki dokumen dan melalui pemeriksaan keimigrasian,” demikian Reza Pahlevi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: