TNI AL Nunukan Serahkan 15 Kardus Isi Miras Tak Bertuan ke Bea Cukai

Palaksa Lanal Nunukan Mayor Laut (T) Hari Sujarwo memperlihatkan sekaligus menyerahkan miras hasil tangkapan kepada Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Odda Kodratullah, Rabu 29 Maret 2023 (niaga.asia/Budi Anshori

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan mengamankan 180 botol minuman mengandung alkohol yang dikemas dalam 15 kardus, di perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik, Nunukan, Selasa 23 Maret 2023.

“Minuman Keras (Miras) ilegal ditemukan di dermaga rakyat Kecamatan Sebatik Utara sekitar jam 00.45 dini hari,” kata Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Nunukan Mayor Laut (T) Hari Sujarwo kepada niaga.asia, Rabu 29 Maret 2023.

Kronologis diamankannya minuman beralkohol berawal dari kegiatan tim SFQR Lanal Nunukan melaksanakan penyisiran sisi dalam pantai Pulau Sebatik, di mana tanpa diduga menemukan tumpukan kardus mencurigakan terbungkus plastik warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang, tim SFGR sengaja merapikan kembali tumpukan barang seolah-olah tidak mengetahui jenis barang. Teknik ini bertujuan memancing pemiliknya untuk muncul mengambil barang.

“Kita biarkan barang di tempat itu sambil dipantau dari jauh. Tapi sampai jam 3 pagi, pemiliknya tidak datang ke dermaga rakyat,” ujar Hari Sujarwo.

Pengintaian pelaku tindak kejahatan perdagangan minuman keras dihentikan dengan membawa seluruh tumpukan barang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Markas Komando Lanal Nunukan.

Bersamaan dengan penyitaan barang, Lanal Nunukan dalam waktu bersamaan menyerahkan barang hasil tangkapan tanpa pemilik ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) (KPPBC) Nunukan.

“Ke depan Lanal Nunukan akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama dengan stakeholder lainnya, guna mencegah dan meminimalisir kegiatan ilegal di perbatasan ini,” Hari Sujarwo menegaskan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Odda Kodratullah mengatakan, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan adalah hasil komunikasi dan sinergitas yang terjalin sangat baik antar instansi, dan juga bantuan insan pers.

“Teman-teman pers sangat men-support kerja instansi pemerintah dalam usaha menjaga wilayah dari peredaran barang ilegal. Pers juga membantu mengedukasi masyarakat terkait barang-barang mana yang dilarang masuk,” kata Odda Kodratullah.

Dia menjelaskan, miras asal luar negeri adalah jenis barang yang dikenakan cukai. Namun karena proses masuknya ke Indonesia secara ilegal, maka sanksi tindak pelanggaran menggunakan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 juncto UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pengawasan masuknya barang luar negeri ke dalam negeri menjadi isu hangat belakangan ini, karena adanya instruksi Presiden Joko Widoso terkait larangan impor tekstil bekas yang dampaknya bisa merusak industri teknis dalam negeri.

“Nunukan menjadi salah satu daerah yang masuk sorotan tempat pemasukan impor ballpress atau pakaian bekas,” jelasnya.

Masuknya miras secara ilegal sangat merugikan negara dan merusak mental generasi anak muda. Oleh karena itu, sudah sepantasnya aparat keamanan bersama instansi lainnya menutup ruang masuk ke perbatasan Nunukan.

“Negara dan masyarakat akan mendapatkan kerugian besar atas masuknya miras ilegal,” demikian Odda Kodratullah

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: