Total Industri Manufaktur Skala Besar dan Sedang di Kaltim Tahun 2024 Sebanyak 306 Perusahaan

Perusahaan industri besar dan sedang (IBS) terbanyak terletak di Kota Balikpapan yaitu sebanyak 101 perusahaan atau 33,01 persen dari total perusahaan IBS di Kalimantan Timur. (HO/PT KPI Unit Balikpapan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur (BPS Kaltim) mencatat dari hasil kegiatan Pemutakhiran Direktori Perusahaan Awal (DPA) tahun 2024 diperoleh perusahaan industri manufaktur skala besar dan sedang di Kalimantan Timur sebanyak 306 perusahaan.

Berdasarkan lokasinya, jumlah perusahaan industri besar dan sedang (IBS) terbanyak terletak di Kota Balikpapan yaitu sebanyak 101 perusahaan atau 33,01 persen dari total perusahaan IBS di Kalimantan Timur, diikuti oleh Kota Samarinda sebanyak sebanyak 19,28 persen dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 13,07 persen,” kata Kepala BPS Kaltim, Dr. Yusniar Juliana, SST, MIDEC dalam Direktori Perusahaan Industri Besar dan Sedang Provinsi Kalimantan Timur 2024 yang dipublikasikan 20 Desember 2024.

Menurut Yusniar, berdasarkan kode KBLI 2020 2-digit. Dari sebanyak 306 perusahaan industri besar dan sedang di Provinsi Kalimantan Timur terdapat tiga industri dengan jumlah perusahaan terbanyak. Industri Makanan (KBLI 10) merupakan industri yang mendominasi yaitu sebanyak 135 perusahaan atau 44,12 persen dari total perusahaan IBS di Kalimantan Timur. Industri Makanan (KBLI 10) di Kalimantan Timur pada umumnya didominasi oleh industri minyak kelapa sawit (CPO).

“Selain Industri Makanan, terdapat Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan (KBLI 33) sebesar 18,30 persen. Lapangan usaha dalam KBLI 33 cukup beragam diantaranya perbaikan kapal, perbaikan mesin hidrolik, maupun perbaikan alat berat. Selanjutnya Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia (KBLI 20) sebesar 5,23 persen, dimana produk yang dihasilkan seperti pupuk kimia dan gas industri,” katanya.

Industri manufaktur adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya dan sifatnya lebih dekat kepadapemakai akhir. Termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa industri/maklundan pekerjaan perakitan (assembling).

Usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut.

Industri skala menengah adalah perusahaan industri manufaktur yang memenuhi salah satu kriteria, dimana jumlah tenaga kerja kurang dari 99 orang; nilai akumulasi investasi/modal tetap sejak pendirian pabrik hingga 31 Desember 2023 lebih dari 5 miliar rupiah dan kurang dari 10 miliar rupiah; omset perusahaan tahun 2023 lebih dari 10 miliar rupiah dan kurang dari 50 miliar rupiah

Industri skala besar adalah perusahaan industri manufaktur yang memenuhi salah satu kriteria jumlah tenaga kerja lebih dari 99 orang; nilai akumulasi investasi/modal tetap sejak pendirian pabrik hingga 31 Desember 2023 lebih besar dari 10 miliar rupiah; omset perusahaan tahun 2023 lebih besar dari 50 miliar rupiah

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: