Total Realisasi Pendapatan Daerah Kaltim Tahun 2022 Rp16,804 Triliun

Gubernur Kaltim, H Isran Noor didampingi Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati serahkan hadiah bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang tepat waktu membayar pajak di Platinum Hotel Balikpapan, Kamis  pagi (10/11/2022). (Foto Heri/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Total realisasi pendapatan daerah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2022 Rp16.804 triliun atau 134,77% dari target. Realisasi pendapatan tersebut bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan daerah Yang Sah.

Rincian dari realisasi pendapatan tahun 2022 tersebut, dari PAD Rp8,997 triliun atau 127,19% dari target R7,073 triliun, dari Pendapatan Transfer Rp7,790 triliun atau 144,72% dari target Rp5,382 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp17,247 miliar atau 134,55% dari target Rp12,744 triliun.

Demikian dilaporkan ungkap Gubernur Kaltim, H Isran Noor  dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ)-nya Tahun 2022 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, 28 Maret 2023, dimana Nota Pengantar LKPJ dibacakan Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi.

Menurut Gubernur, PAD Tahun 2022  terdiri dari pajak daerah sebesar Rp7,623 triliun, rertribusi daerah Rp19,980 triliun, hasil pengololaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp310,262 miliar, dan lain-lain pendapatan asli darah yang sah sebesar Rp1,043 triliun.

Menurut jenis pajak daerah, pada tahun anggaran 2022, pendapatan tertinggi berasal dari PBB-KB (Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor) Rp4,804 triliun, PKB Rp1,271 triliun, BBNKB Rp1,240 triliun, Pajak Air Permukaan Rp9,5 miliar, dan Pajak Rokok Rp297,436 miliar.

“Capaian dari pajak daereah ini 130,45%,” kata Isran.

Atas prestasi Pemerintah Provinsi Kaltim tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan dua award, selain di kategori Pendapatan Tertinggi Tahun Anggaran 2022,  Pemprov Kaltim juga menerima award Kategori Realisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Tertinggi Tahun 2022.

Peningkatan Pelayanan Pajak Daerah

            Menurut Gubernur, upaya-upaya yang dilakukan dalam peningkatan pendapatan pajak daerah, dilakukan 14 kegiatan, meliputi; melakukan perluasan pembayaran pajak melalui bank (multikanal) dan gerai pembayaran; penambahan layanan Samsat; melakukan sosialisasi terhadap berbagai kebijakan-kebijakan terbaru; peningkatan law  enforcement.

Kemudian, memasikmalkan kegiatan penagihan pajak, meningkatkan kerja sama dengan unsur Dirlantas dalam hal penagihan piutang pajak daerah; optimalisasi online sistem terhadap PKB, BBNKB, dan PBB-KB; melakukan pemutakhiran data subjek dan objek Kendaraan Bermotor; melakukan kerja sama dengan Kementerian ESDM untuk mendapatkan data kuota BBM perusahaan penyalur BBM dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB-KB.

Selain itu Bapenda Kaltim melakukan koordinasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan dalam rangka optimalisasi dan percepatan penerimaan pajak rokok; melakukan koordinasi dengan isntasni Pemerintah dan Stake holder yang terkait dengan penentuan potensi dan pemungutan pajak daerah; peningkatan kualitas pelayanan seluruh jenis pajak daerah; dan melakukan cleansing data piutang pajak daerah.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: