Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim, M Syaibani. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Transfer dana bagi hasil (DBH) sawit yang bersumber dari pungutan ekspor CPO (crude oil palm) ke daerah, termasuk ke Kalimantan Timur (Kaltim) belum direalisasikan pemerintah pusat hingga Triwulan II Tahun 2023, karena pemerintah belum menerbitkan regulasi yang mengatur, yang kemungkinan besar nanti dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah).
“Belum, belum ada transfer DBH Sawit ke daerah, karena saat ini pemerintah pusat masih menyusun regulasi yang mengaturnya,” ungkap Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim, M Syaibani menjawab Niaga.Asia dalam Konferensi Pers #APBNKaltim, di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim, Jumat pagi (28/7/2023).
Syaibani membenarkan bahwa total dana DBH Sawit yang akan dibagikan ke daerah, yang rencananya direalisasikan tahun anggaran 2023 Rp3,4 triliun. Kementerian Keuangan harus membuat dulu regulasinya, karena dana DBH Sawit tersebut bersifat khusus dan belum ada nomenklaturnya. DBH Sawit, sesuai sumbernya, dari pungutan ekspor CPO. Transfer ke daerah tidak bisa dikelompokkan sebagai DAK (Dana Alokasi Khusus).
“Oleh karena itu, transfer ke daerah masih menunggu terbitnya regulasi, yang secara spesifik menetapkan besaran yang diterima daerah yang mempunyai kebun sawit. Begitu pula pemanfaatan DBH Sawit, juga perlu peraturan yang spesifik,” ujar Syaibani menjelaskan.
Meski demikian, Syaibani optimis, regulasi yang diperlukan untuk mengatur transfer DBH Sawit dan pemanfaatannya di daerah, bisa disahkan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir, 31 Desember 2023.
“Kementerian Keungan sudah memproses regulasi tentang DBH Sawit sejak beberapa bulan lalu. Saya rasa tak lama lagi sudah selesai. Berapa besaran DBH Sawit yang diterima Kaltim, kita lihat saja nanti,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan Niaga.Asia, Rabu (12/4/2023), Anggota Komisi XI DPR RI Marsiaman Saragih telah meminta kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, karena pemerintah menargetkan penyaluran DBH Sawit tahap I dimulai pada Mei 2023.
Sebagai legislator yang berasal dari daerah pemilihan yang menjadikan sawit sebagai komoditas utama nya, Marsiaman mengatakan bahwa, ia kerap mendapat pertanyaan mengenai penyaluran DBH Sawit dari pihak pemerintah daerah.
“Saya belum berani menjawab lantaran belum ada landasan yang kokoh. Selain itu memahami proses pembentukan aturan tersebut memakan waktu dan berpotensi dibahas oleh beberapa pihak,” kata Marsiaman dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan RI, yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga menyarankan Kementerian Keuangan dapat menyusun panduan persyaratan yang harus diajukan pemerintah daerah agar bisa mendapatkan DBH Sawit.
“Ada usul sedikit, untuk syarat tersalurnya DBH tadi. Pemda ini kan nggak sama semua pemahamannya, dari itu perlu dibuatkan panduannya biar tepat. Kami berharap ini dapat terlaksana dalam waktu seperti yang dijanjikan,” tutup Anggota Dewan dari Dapil Riau II ini.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Wartiah. Selain meminta berharap PP DBH Sawit dapat segera direalisasikan, ia juga meminta pemerintah pusat untuk mengatur mekanisme penggunaan dan pemanfaatan DBH Sawit oleh Pemda agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap agar segera PP-nya realisasikan, agar ada alas untuk segera merealisasikan keputusan tadi. Kami meminta pemerintah agar segera terus mengatur mekanisme penggunaan dan pemanfaatan pemerintah daerah agar tujuannya memperkuat kapasitas pemda dalam tata kelola berkelanjutan dapat tercapai,” tutur Legislator asal Dapil NTB II itu.
Menanggapi saran dan masukan dari DPR, Menkeu menyampaikan pihaknya akan berusaha segera menyelesaikan pembahasan RPP DBH Sawit dan mengawalnya untuk segera disahkan. Nantinya, dengan resminya PP DBH Sawit maka Kemenkeu bisa segera menurunkan PMK mengenai sosialisasi dan eksekusi penyaluran DBH Sawit.
Sumber: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: DBH Sawit