
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin, menegaskan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara, tidak boleh menggunakan jalan umum secara sembarangan, membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu aktivitas lalu lintas sehari-hari.
Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke PT Bumi Menjangan Lestari (BML) yang telah lama beroperasi di Kecamatan Sebulu dan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025).
Ia meminta perusahaan tambang batubara untuk berkomitmen tidak menggunakan jalan umum.
“Kita tekankan tadi, bagaimana meminimalisir penggunaan jalan umum oleh perusahaan. Jangan sampai mengganggu masyarakat. Dan alhamdulillah mereka menyatakan berupaya untuk itu,” ujarnya kepada Niaga.Asia, Jumat (18/4).
Komisi I juga menerima berbagai pemaparan dari manajemen perusahaan BML terkait kegiatan operasional, termasuk janji-janji untuk tidak melibatkan armada perusahaan secara berlebihan di jalur publik.
Kendati begitu, Komisi I DPRD Kaltim akan tetap melakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan komitmen tersebut tidak hanya sebatas pernyataan.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi, kami akan melakukan cross check di lapangan. Kami ingin memastikan apakah benar mereka melaksanakan komitmen itu, termasuk juga jika ada indikasi hasil batu bara ilegal yang masuk ke jalur distribusi perusahaan,” tegasnya.
Terkait dengan adanya potensi pelanggaran, Salehuddin menegaskan bahwa Komisi I bersama Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyepakati untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap praktik tambang ilegal, termasuk perusahaan yang secara tidak sah memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan negara atau kabupaten.
“Ini sudah jadi atensi Komisi I, bahkan Gubernur Kaltim juga. Kita ingin selesaikan tambang ilegal dan perusahaan yang pakai jalan umum untuk kepentingan operasional tambang akan kita tertibkan,” bebernya.
Salehuddin juga mengingatkan soal keselamatan masyarakat. Tak jarang, mobil perusahaan tambang berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan umum hingga menimbulkan keresahan.
“Kadang mobil perusahaan itu keluar dari tambang dalam keadaan kotor, dan melaju kencang melebihi batas kecepatan. Itu kan membahayakan. Kita sudah sampaikan, dan kita minta jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, baik terhadap aktivitas tambang ilegal, serta pelanggaran pemakaian jalan umum, maupun aspek sosial dan keselamatan kerja.
“Semua akan kita pantau terus. Karena ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan warga,” tutupnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Adv DPRD Kaltim
Tag: batubara