Tugas DPRD Samarinda 2019-2024 Masih Cukup Banyak

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto Dok Niaga.Asia).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tugas DPRD Kota Samarinda 2019-2024 masih cukup banyak dan berat. Dalam delapan bulan ke depan harus menyelesaikan pembentukan sejumlah Perda, paling tidak masih ada enam Perda baru harus diselesaikan, ditambah empat Raperda lama yang sudah dalam pembahasan sejak tahun 2023, juga harus dituntaskan sampai jadi Perda.

Hal itu diungkap anggota Komisi IV DPRD Samarinda sekaligus anggota Pansus Pembahas Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana, Deni Hakim Anwar  pada niaga.asia, Kamis  (29/2/2024).

Sebanyak empat Raperda yang dibahas sekarang ini meliputi Pansus I membahas Raperda  Penyelengaraan Hukum, Pansus II mmbahas Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Pansus III membahas Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dan Pansus IV membahas Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Kemudian, masih ada lagi pekerjaan yang harus diakhiri dengan Perda yakni, Perda tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perda tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Samarinda.

“Usulan keempat Pansus perlunya koreksi atas judul Ranperda dan diperpanjangnya masa kerja sudah disetujui ketua  Bapemperda (H.Samri Shaputra S.H.I.M.A.P) pada rapat paripurna internal 28 Februari 2024,” ujar Deni.

Pansus yang diperpanjang masa kerjanya anatar lain Pansus pembahas peruba atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Kota Samarinda, Pansus  Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal/Higienis, Pansus Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dan Pansus Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarind

Tag: