Tusukan Obeng Sopir Mobil Travel di Samarinda Nyaris Butakan Mata Yusriansyah

Tersangka Rudi Anto mengenakan rompi tahanan kepolisian diperlihatkan saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa 2 Januari 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Yusriansyah, 42 tahun, dilarikan ke rumah sakit hari Minggu 31 Desember 2023, akibat luka robek di bagian kiri kepalanya usai tusukan obeng Rudi Anto, 32 tahun. Pemicunya sepele hanya bersinggungan kendaraan di jalan raya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, dekat Terminal Bus Lempake. Sebelumnya, pelaku Rudi menggunakan mobilnya melintas di Jalan DI Panjaitan.

“Di depannya, ada motor yang dikendarai korban. Mungkin karena motor korban menghalangai jalan, maka pelaku membunyikan klakson,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2024.

Ary bilang tidak lama dari bunyi klakson itu, korban pun terjatuh saat berkendara. Pelaku yang ternyata sopir mobil travel itu turun dari mobilnya dan terlibat keributan dengan korban.

“Pelaku memukul korban di bagian pelipis. Setelah itu dia masuk ke mobil yang ternyata mengambil obeng. Dua kali menusukkan ke arah mata korban, tapi kena (bagian kiri) kepala korban,” ujar Ary Fadli.

Obeng yang digunakan tersangka untuk menusuk mata Yusriansyah. Tusukan meleset dan merobek bagian kiri kepala korban (niaga.asia/Saud Rosadi)

Peristiwa itu viral di masyarakat. Korban terlihat berdarah-darah di bagian kiri kepalanya. Polsek Sungai Pinang gerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan para saksi, usai korban melapor ke Polsek Sungai Pinang.

“Diketahui, setelah kejadian itu pelaku kabur ke arah Bontang,” Ary Fadli menambahkan.

Terus bergerak cepat, Polsek Sungai Pinang langsung berkoordinasi dengan Polres Bontang dan Polsek jajaran, dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Rudi Anto, di mana dari identitasnya tinggal di Lempake, Samarinda Utara.

“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita terapkan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan korban saat ini masih dirawat di rumah sakit,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: