Tutup Tambang Tanpa Izin di Sebakis, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

Lokasi  tambang pasir tanpa izin di pemukiman transmigrasi Sebakis Nunukan menimbulkan kerusakan pada lingkungan. (Foto  Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan menutup areal tambang galian golongan C (pasir) tanpa izin di kawasan Satuan Pemukiman (SP) 5 transmigrasi pulau Sebakis, Kecamatan Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, mengatakan, kegiatan tambang yang beroperasi sejak tahun 2021 berlokasi tidak jauh dari areal tambang batu gunung ilegal di Sebakis yang kini juga disidik Polres Nunukan.

“Tambang pasir ini dikelola oleh LJ (44) warga Sebakis. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Januari 2024,” kata Lusgi pada Niaga.Asia, Minggu (04/02/2024).

Tidak hanya dijadikan tersangka, penyidik unit Satreskrim Polres Nunukan dalam waktu bersamaan menahan pelaku atas pelanggaran Pasal 158 Junto 35 Undang- Undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.

Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Junto 35 UU) RI Nomor 3 tahun 2020 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

“Sangkaan pasal pelanggarannya sama dengan pelaku penambangan batu gunung di Sebakis yang sama-sama tidak memiliki izin,” bebernya.

Pengelola tambang pasir tanpa izin di pemukiman transmigrasi Sebakis Nunukan menggunakan mesin penyedot sebagai alat bantu mendapatkan pasir. (Foto  Istimewa/Niaga.Asia)

Menurut Lusqi, kegiatan penambangan pasir menggunakan alat bantu mesin alkon berukuran besar yang bagian pipa hisapnya dicelupkan ke dalam kolam danau untuk menyedot air bersamaan dengan pasir.

Air yang mengalir melalui pipa penyedotan disalurkan ke bagian saringan untuk dipisahkan dengan pasir. Selanjutnya air kembali dialirkan ke kodam danau, sedangkan kandungan pasir ditampung atau diendapkan.

“Pasir hasil tambang di jual ke masyarakat dan untuk pekerjaan proyek dengan harga Rp 400.000 tiap truk isi 4 kubik,” ucapnya.

Lusgi menerangkan, penanganan perkara tambang pasir bermula dari penyelidikan unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan, terhadap laporan masyarakat terkait adanya tambang batu gunung ilegal.

Setelah meninjau lokasi tambang batu gunung, penyidik melihat sebagian besar kawasan transmigrasi Sebakis memiliki lahan dengan konstruksi pasir putih yang secara kualitas dapat digunakan untuk material bangunan.

“Kami berpikir tidak mungkin hanya batu gunung sendiri untuk material bangunan, pasti ada pengambilan pasir untuk dikomersilkan,” bebernya.

Penambangan hasil alam secara besar – besaran berpotensi merusak ekosistem lingkungan sekitarnya. Pengerukan atau penambangan pasir tanpa izin dari pemerintah dapat memicu bencana longsor.

“Wilayah Sebakis ini terisolasi dari wilayah lain, jadi penjualan hasil tambang pasir dan batu sebatas dilingkungan wilayah itu,” demikian Lusqi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: