
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Uang hasil efisiensi APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk di kalimantan Timur, dialihkan kemana oleh pemerintah daerah menemui titik terang. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam arahan tertulisnya menyebut uang hasil efisien di 7 pos belanja, dialihkan (ditambahkan) digunakan ke 7 pos belanja.
Tujuh pos belanja yang mendapatkan tambahan anggaran dari uang hasil efisiensi itu adalah belanja bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimlaisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan. Dan terakhir digunakan untuk kegiatan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Arahan Mendagri yang disampaikan ke kepala daerah (gubernur, walikoata/bupati) dalam bentuk surat edaran Nomor 900/833/SJ, tertanggal 23 Februari 2025, tentang Penyesuain Pendapatan dan Efisien Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Arahan Mendagri ini merupakan tindaklanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan efisiensi pada 7 pos belanja di APBD. Pertama; Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/fokus group diskusi.
Kedua; Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Ketiga; Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Keempat; Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Kelima; Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran.
Keenam; Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.Ketujuh; Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Mendagri minta kepada kepala daerah melakukan penyesuaian alokasi APBD melelui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung dalam Perda mengenai Perubahan APBD Tahun 2025 bagi daerah yang melakukan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun 2025.
“Efisiensi anggaran dan penggunaan uang hasil efisiensi APBD Provinsidilaporkan secara triwulan kepada mendagri melalui Sekjen Kemdagri dan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan,” kata Tito.
Sedangkan efisiensi anggaran dan penggunaan uang hasil efisiensi APBD Kabupaten/Kota dilaporkan secara triwulan kepada Gubernur.
Berdasarkan prakiraan sementara Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dari efisiensi 7 pos belanja sebagaimana diinstruksikan Presiden, di APBD Kaltim 2025 diperoleh anggaran sebesar Rp402 miliar.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: APBD