Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjang STNK

Ilustrasi.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kepolisian mengungkapkan bahwa uji emisi kendaraan tidak menjadi syarat untuk perpanjang STNK. Hal tersebut meluruskan informasi perihal surat lolos uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK.

“Enggak, enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, Kamis (2/11/23).

Dirlantas mengungkapkan bahwa syarat perpanjang STNK masih sesuai undang-undang, yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi. Menurutnya, mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK akan mengubah aturan yang ada.

“Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Enggak kalau itu enggak ada, untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi persyaratan. Kita tidak menerapkan itu,” tutupnya.

Hentikan penilangan

Selain itu Polda Metro Jaya menghentikan penilangan kendaraan tak lolos uji emisi mulai hari Kamis  (2/11/2023). Penghentian itu akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penghentian tilang emisi ini dikarenakan pada hari pertama kemarin banyak masyarakat yang komplain. Sehingga, diputuskan untuk melakukan penghentian penilangan.

“Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” ujar Kombes. Pol. Latif Usman.

Disebutkan, dirinya akan fokus melakukan sosialisasi sampai waktu yang belum dapat ditentukan. Evaluasi pun akan terus dilakukan untuk melihat efektivitas sosialisasi tersebut.

“Kami dari Kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan, mungkin masyarakat akan resistensi,” jelasnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: