UMK Balikpapan 2025 Rp 3.701.508

Ilustrasi uang (istimewa/net)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kabar baik menghampiri para pekerja di Balikpapan. Tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) dipastikan naik sebesar 6,5 persen, dari Rp 3.475.595 pada 2024 menjadi Rp3.701.508.

Namun, meski angka ini sudah ditetapkan, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah, mengungkapkan optimisme atas kenaikan ini. Ia menegaskan bahwa perusahaan, khususnya sektor menengah dan besar, wajib mematuhi standar UMK tersebut.

“UMK bukan sekadar angka, tapi representasi dari upaya melindungi hak pekerja. Kami akan memastikan perusahaan besar, terutama yang terlibat dalam proyek-proyek besar, mematuhi aturan ini,” kata Ani, Kamis 12 Desember 2024.

Meskipun demikian, Ani mengakui bahwa tidak semua pelaku usaha mampu menerapkan standar UMK, terutama UMKM.

Banyak usaha kecil seperti produsen kerupuk skala rumahan yang menggaji pekerjanya berdasarkan kesepakatan bersama.

“Kami memberikan kelonggaran bagi UMKM yang masih berbasis manual, asalkan ada kesepakatan yang jelas antara pekerja dan pengusaha,” jelasnya.

Namun, bagi perusahaan besar, toleransi ini tidak berlaku. Disnaker telah menyediakan layanan mediasi untuk membantu pekerja yang haknya tidak terpenuhi, serta mengandalkan pengawas provinsi untuk memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Kenaikan ini diharapkan meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja. Pemerintah juga berharap dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan produktif di Kota Balikpapan.

Ani mendorong pekerja untuk aktif melaporkan pelanggaran terkait upah.

“Transparansi dan komitmen adalah kunci. Kami ingin memastikan tidak ada hak pekerja yang diabaikan,” ucapnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif, memberikan ruang bagi pekerja untuk meraih kehidupan yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: