UMK Balikpapan 2025 Rp 3,7 Juta, Rahmad Mas’ud: Pasti Ada yang Tidak Puas

Rahmad Mas’ud (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Balikpapan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan usulan ini, UMK Balikpapan diproyeksikan naik menjadi Rp 3.701.508 dari sebelumnya Rp 3.475.595 pada tahun 2024.

Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, kenaikan ini mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

“UMK di Balikpapan tahun depan, InsyaAllah, naik sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden. Kami hanya mengikuti kebijakan dari pusat,” kata Rahmad, Selasa 17 Desember 2024.

Rahmad tidak menampik kenaikan UMK ini mungkin tidak memuaskan semua pihak.

“Pasti ada yang merasa tidak puas, tetapi kami harus mengikuti instruksi pemerintah pusat. Kami berharap UMK yang ditetapkan bisa memberikan kesejahteraan bagi pekerja tanpa mengabaikan kondisi ekonomi,” ujar Rahmad.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan di Balikpapan wajib mematuhi ketetapan UMK yang berlaku.

“Semua perusahaan harus membayar gaji sesuai UMK. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberikan,” tegas Rahmad.

Pemkot Balikpapan menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan penyesuaian lebih lanjut jika kenaikan UMK dianggap belum mencukupi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Balikpapan.

Saat ini, usulan tersebut menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki wewenang untuk menetapkan UMK secara resmi.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: