NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, organisasi pekerja dan asosiasi pengusaha sepakai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 Rp3.652.907, atau naik Rp222.947 (6,5%) dibandingkan UMK tahun 2024 sebesar Rp Rp3.429.960.
“Kami sudah bahas dan sepakati kenaikan UMK Nunukan sebesar Rp222,947 atau naik 6,5% dari UMK tahun lalu,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Masniadi pada Niaga.Asia, Jumat (13/12/2024).
Besaran usulan kenaikan UMK tahun 2025 dihitung dalam angka pasti karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan UMK sebesar 6,5 persen.
Sehingga lanjut dia, pembahasan usulan kenaikan tidak sealot penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya, dimana banyak perhitungan dan pertimbangan baik dari sisi kemampuan perusahaan maupun tuntutan pekerja.
“Kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten disamakan 6,5 persen. Pembahasan yang alot tadi hanya di soal Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK),” sebutnya.
Alotnya pembahasan UMSK dikarenakan lebih dulu harus mengenalkan dan menyepakati jumlah sektor. Untuk itulah, perlu ada usulan dari Apindo Kaltara dan Serikat Pekerja tentang berapa angka ditawarkan untuk tiap sektor.
Masniadi menerangkan, tiga sektor yang disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupah adalah pertanian dalam artian luas, industri pengolahan minyak (pabrik CPO) dan sektor pertembangan.
“Sektor pertanian, industri pengolahan dan sektor pertambangan memberikan kontribusi cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi di Nunukan,” sebutnya.
Serikat pekerja mengusulkan kenaikan sektor pertanian sebesar 0,25 persen, industri pengolahan 0,50 persen, pertambangan 1 persen. Sedangkan dari Apindo mengusulkan pertanian dan industri pengolahan 0,20 persen.
“Apindo hanya mengusulkan angka kenaikan sektor pertanian dan industri pengolahan, sedangkan pertambangan tidak diusulkan,” ucapnya.
Serikat pekerja maupun Apindo dalam pembahasan berusaha mempertahankan berasan usulan UMSK. Agar tidak menimbulkan protes dan penolakan, Disnakertrans akhirnya memutuskan untuk mengambil angka tengah dari masing-masing usulan.
Adapun angka tengah yang diputuskan tersebut yaitu, sektor pertanian 0,23 persen. industri pengolahan 0,35 persen dan pertambangan 0,50 persen dengan rincian, UMSK pertanian sebesar Rp3.661.309, UMSK pertambangan Rp3.671.171,9 dan UMSK industri pengolahan Rp3.665.692,
“Baik serikat pekerja maupun Apindo tetap kekeh dengan usulan UMSK. Jadi mereka serahkan ke pemerintah daerah untuk ambil sikap. Supaya adil kami ambil angka di tengah-tengah dari usulan,” bebernya.
Setelah menyelesaikan pembahasan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2024, Bupati Nunukan akan segera merekomendasikan usulan besaran upah kepada Gubernur Kaltara, selambat-lambatnya 16 Desember 2024.
“Semua usulan angka kenaikan sudah disepakati, tahun depan upah pekerja naik sesuai perhitungan dan ketentuan Permenaker 2024,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Upah Minimum