UMKM Tanpa NIB Kehilangan Kesempatan Mendapatkan KUR dan Kontrak dengan Pemerintah

Ilustrasi NIB.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Berdasarkan data Kementerian Investasi pada 2022, sebanyak 50 persen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiadaan NIB akan merugikan pelaku UMKM.

Pelaku UMKM kehilangan kesempatan mendapatkan beberapa fasilitas pemerintah seperti memperoleh kredit usaha rakyat dengan suku bunga rendah, pelatihan dan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah, serta kontrak dengan pemerintah yang mensyaratkan NIB.

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mangatakan itu saat Sosialisasi Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Bekasi, Jawa Barat, Senin lalu (14/3).

Diterangkan, Kementerian Perdagangan mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian. Bentuk dukungan ini antara lain melalui program kemudahan mendapatkan perizinan usaha secara Online Single Submission (OSS) dan peningkatan kualitas produk.

Kepemilikan legalitas perizinan usaha akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus mempercepat perluasan pasar melalui kontrak secara legal dengan berbagai lokapasar (marketplace).

Pemerintah berkomitmen memfasilitasi perizinan, khususnya bagi UMKM. UMKM memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (61 persen) dan penyerapan tenaga kerja (97 persen). Melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), pendaftaran perizinan usaha menjadi lebih mudah, efisien, hemat waktu dan tenaga, cepat, transparan, dan dapat memantau perkembangan proses perizinan secara daring.  OSS meminimalkan persyaratan, tanpa dikenakan biaya satu rupiah pun, dan dapat dilakukan dari mana pun secara aktual.

Menurut Moga, UMKM tanpa NIB juga akan kehilangan kesempatan kontrak dengan pembeli yang mempersyaratkan adanya legalitas. NIB adalah salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dicabut menjadi Perpu Cipta Kerja.

Lebih lanjut, UMKM berlegalitas mendapatkan prioritas diberikan pelatihan-pelatihan, termasuk pelatihan ekspor sehingga dapat memperluas pangsa pasar sampai ke internasional.

“Hal ini tentunya meningkatkan keuntungan dan dapat meningkatkan kelas usaha,” tutupnya.

Sumber: Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: