
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pembayaran upah 84 pekerja proyek Teras Samarinda segmen 1 di Jalan Gadjah Mada Samarinda, mulai dibayarkan, yakni Rp100 juta dari Rp500 juta tagihan pekerja yang tersisa. Pembayaran yaang Rp100 juta diterimakan salah seorang mandor bernama Agus.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kaltim menjelaskan dua sekuriti, operator ekskavator dan satu dari 4 mandor proyek telah menerima pembayaran upah dari pihak kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) sejak Jumat 21 Maret 2025 lalu.
Hampir setahun berlalu sejak Maret 2024 lalu, besaran upah yang harus dibayarkan kepada 84 pekerja itu mencapai hingga Rp 500 juta. Nominal itu sangat berarti bagi mereka yang kini tengah berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Para pekerja terus berjuang mendapatkan haknya, dan meminta pendampingan tim TRC PPA Kaltim, membantu 84 pekerja Teras Samarinda segmen I mendapatkan haknya.
Persoalan itu sendiri sudah dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, DPRD Samarinda, serta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Titik terang pembayaran upah 84 pekerja proyek Teras Samarinda segmen I akhirnya mulai terlihat.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman mengatakan, belum lama ini dia menerima laporan dari beberapa orang pekerja Teras Samarinda, beberapa pekerja ini telah mendapatkan pembayaran upah mereka.
Namun, Sudirman sendiri belum dapat memastikan siapa yang melakukan pembayaran itu. Namun demikian, kemungkinan besar pembayaran dilakukan kontraktor yakni PT SAIP.
“Informasi dari pekerja (pembayaran tersebut) memang dari kontraktor. Kalau terkait pastinya siapa yang membayar, saya belum bisa pastikan,” kata Sudirman, saat dihubungi niaga.asia, Minggu 23 Maret 2025.
Sudirman menjelaskan, untuk pembayaran upah para pekerja Teras Samarinda diberikan melalui masing-masing mandor yang bertanggung jawab pada masing-masing pekerjanya.
Dalam proyek Teras Samarinda segmen I, terdapat empat mandor yang mengawasi puluhan pekerja dengan besaran upah yang berbeda-beda.
Disampaikannya hingga saat ini, baru satu mandor bernama Agus Sumeto yang telah mengonfirmasi, dia telah menerima pembayaran dari pihak kontraktor PT SAIP
Agus yang membawahi 21 pekerja ini, menerima pembayaran sekitar Rp100 juta, sesuai dengan besaran upah yang sudah dia hitung.
“Satu mandor udah konfirmasi ke saya namanya Pak Agus. Beliau konfirmasi ke saya dua hari lalu, memang sudah dibayar dan pembayaran sesuai hitungan-hitungan upah yang dilakukan oleh pak Agus Sumeto sendiri, kurang lebih Rp100 juta,” ujar Sudirman.
Selain mandor proyek, dua sekuruti dan operator ekskavator Kusnadi, juga telah menerima upah mereka secara penuh.
“Jadi itu yang sudah konfirmasi ke saya bahwa telah dibayarkan dan dilunasi, yaitu mandor Pak Agus. Kemudian dua sekuriti, dan operator ekskavator (Kusnadi). Kemudian tiga mandor lainnya belum ada konfirmasi ke saya,” jelas Sudirman.
Meskipun kabar ini membawa secercah harapan, Sudirman menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, yang belum dapat mempertemukan pihak kontraktor dengan TRC PPA Kaltim.
“Waktu melakukan mediasi di DPRD Samarinda kita meminta PUPR Samarinda untuk bisa menghadirkan pihak kontraktor. Karena, bagaimana pun yang punya kaitan dengan kontraktor ya Pemkot Samarinda selaku penyedia kerja,” terang Sudirman.
“Namun hingga saat ini, sampai beberapa pekerja yang melaporkan ke saya mendapat bayaran upah, kami belum bisa berkomunikasi dengan pihak kontraktor,” tambahnya.
Selain itu, TRC PPA Kaltim juga masih menunggu respons resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, terkait laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda senilai Rp36,9 miliar dalam proyek Teras Samarinda segmen I.
Di samping menunggu hasil laporan resmi dari Kejari Samarinda, Sudirman mendengar kabar, bahwa Kejari Samarinda telah melakukan mediasi, menghadirkan 1 orang mandor sebagai perwakilan pekerja Teras Samarinda, pihak kontraktor PT SAIP dan Dinas PUPR Samarinda, tanpa didampingi dan diketahui TRC PPA Kaltim selaku pemimpin yang menangani kasus ini.
“Kami tidak diberi tahu sama sekali kalau ada mediasi. Kami taunya malah dari media, bahwa Kejari sudah melakukan mediasi. Padahal kami yang melakukan pelaporan saat itu,” jelasnya.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari Kejari Samarinda. Apakah berakhir dengan mediasi itu saja, atau ada upaya hukum lainnya yang dilakukan Kejari,” terang Sudirman.
Masih disampaikan Sudirman, TRC PPA Kaltim berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pekerja Teras Samarinda segmen I mendapatkan hak mereka sepenuhnya tanpa kurang sedikit pun.
“Kita akan tetap mengawal dan memastikan hak-hak dari pekerja bisa terealisasikan, dan bagaimana kemudian laporan kami terkait dugaan penyalahgunaan anggaran APBD kota Samarinda senilai Rp36,9 miliar seperti apa, kita tunggu saja nanti,” demikian Sudirman.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Teras Samarinda