Usai Mengkonsumsi Sabu Bersama, Teman Dianiaya Hingga Tewas

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda memberikan keterangan pers didampingi Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan, pada Jumat (11/8/2023). (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kurang dari 1x 24 jam, Tim gabungan unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari  dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria dijalan Hayam Wuruk taman sari Jakarta Barat pada Kamis pagi, 10/8/2023.

“Korban yang diketahui berinisial ICS (23) ditemukan tidak bernyawa di depan Bank Mega jl Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda didampingi Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan, pada Jumat (11/8/2023).

“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan sebanyak 3 pelaku berinisial, HN (28), FD (25) dan seorang wanita berinisial SR (23) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kompol Adhi Wananda dilokasi mayat korban ditemukan.

Pria berpangkat melati satu dipundaknya ini menjelaskan, korban dan pelaku penganiayaan  sebelumnya mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama-sama di dalam kamar kos.

“Selesai menggunakan sabu, korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga tersangka, sehingga tidak boleh ada yang keluar kamar kos oleh korban dan kunci kamar disembunyikan korban di dalam celana dalamnya,” terang Adhi.

Karena paranoid kemudian korban berteriak teriak. Korban kemudian ditegur oleh para tersangka untuk menyerahkan kunci kamar kos namun oleh korban tidak dikasih sehingga para tersangka ini marah dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Lebih jauh Adhi Wananda menjelaskan, adapun peranan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan di antaranya HN (28) memukul korban dibagian muka/kepala sebanyak 3 kali kemudian menginjak kepala dan perut korban, untuk tersangka FD (25) berperan memukul bagian muka korban dibagian muka/kepala sebanyak 3 kali dan tersangka sdri SR (23) memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak 1 kali

” Mereka semua berteman dengan korban dan sebelumnya telah berjanjian untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kos di wilayah Taman Sari,” ucap Adhi.

Sementara dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, korban mengalami memar pada kepala, wajah, leher serta terdapat luka lecet pada wajah dan dada korban akibat kekerasan benda tumpul.

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga pelaku, juga telah dilakukan pengecekan urine.

“Hasilnya ketiga pelaku positif urinenya mengandung amphetamine dan methamphetamine (sabu),” pungkas Roland

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 Kuhpidana

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat | Editor: Intoniswan

Tag: