Utak-atik PIN ATM Pakai Tanggal Lahir, Aliansyah Kuras Rp 40 Juta

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli bersama tersangka Aliansyah saat konferensi pers di kantornya, Kamis 11 Mei 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Aliansyah, 42 tahun, warga kota Balikpapan dapat uang tidak disangka. Upaya mengutak atik nomor Personal Identification Number (PIN) kartu ATM dari dalam tas yang dia curi di Samarinda, berhasil menguras uang Rp 40 juta. Aliansyah ditangkap di kawasan Jalan Damai, Samarinda, setelah buron 7 bulan.

Sebelumnya, korban pencurian melapor ke Polsek Samarinda Seberang pada 18 Oktober 2022, setelah kehilangan tas yang disimpan di dalam mobilnya sekitar pukul 15.30 Wita di kawasan Jalan HAM Rifaddin.

“Korban ini mau beli makan, berhenti di warung. Turun dari mobil meninggalkan tas dalam mobil dalam kondisi pintu tidak terkunci,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Kamis 11 Mei 2023.

Saat korban pergi makan itu, pelaku melintas dan membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci.

“Karena mobil tidak terkunci itu, pelaku mengambil barang-barang korban yang tersimpan di dalam tas yang ada di dalam mobil, dan kemudian kabur,” ujar Ary Fadli.

Tahu pintunya tidak dikunci dan tasnya raib usai makan, korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Barang pribadi korban yang tersimpan dalam tas itu di antaranya yang Ponsel, uang tunai dan kartu identitas.

Polisi melakukan penyelidikan. Diketahui oleh korban dan kepolisian, ada transaksi pengambilan uang Rp 40 juta dari kartu ATM milik korban yang hilang bersama tas itu.

“Ada dua kali penarikan ATM total Rp 40 juta,” Ary Fadli menerangkan.

Barang bukti disita tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis 11 Mei 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Kerja keras tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus itu berbuah hasil. Pelaku teridentifikasi. Tujuh bulan setelah melakukan pencurian itu, pelaku Aliansyah, diciduk di rumah temannya kawasan Jalan Damai, kelurahan Sungai Dama, Samarinda, Senin 3 April 2023.

“Pelaku adalah warga Balikpapan, bukan residivis,” Ary Fadli menambahkan.

Penjelasan pelaku bernama Aliansyah, dia berhasil menguras uang korban melalui transaksi ATM setelah iseng mengutak atik nomor PIN dari kartu identitas korban yang ada di dalam tas yang dia curi.

“Pelaku melihat dari tanggal lahir korban, ternyata bisa. Password atau PIN itu ternyata dari tanggal lahir. Maka dari itu pelaku bisa menguras uang dari ATM,” jelas Ary Fadli.

Sederetan barang bukti disita tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang seperti tas, Ponsel dan kartu ATM.

“Uang itu digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari. Ini jadi pelajaran. PIN ATM yang masih menggunakan tanggal dan tahun lahir, sebaiknya segera diganti,” imbuh Ary Fadli.

Aliansyah mendekam di sel Polsek Samarinda Seberang. Dia dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka Aliansyah sempat mengira dia tidak bisa ditangkap meski sudah 7 bulan berlalu. Uang tunai Rp 40 juta hasil dari maling itu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Untuk kebutuhan sehari-hari di rumah saja, untuk istri dan (dua) anak,” kata Aliansyah.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: