Utang Jatuh Tempo Pemprov Kaltim Kepada PT NCR Rp75 Miliar

aa
Landasan pacu Bandara APT Pranoto Samarinda.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Utang jatuh tempo Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kepada PT Nuansa Citra Realtindo (PT NCR) sebesar Rp75 miliar. Utang tersebut sudah harus dibayar tahun 2018 ini dan perlu dialokasikan di APBD-Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2018.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, H Fathul Halim saat berlangsung rapat Banggar DPRD Kaltim dengan TPAD (Tim Panitia Anggaran Daerah) Provinsi Kaltim, beberapa waktu lalu di DPRD Kaltim.

Dijelaskan, total tagihan terakhir PT NCR  yang dulu bekerja dengan Pemkot Samarinda membangun bandara,  saat kontraknya diputus adalah Rp125 miliar. Saat pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB-Bandara APT Pranoto) diambilalih Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltim-Pemkot Samarinda membuat kesepakatan, isi kesepakatan apabila persoalan tagihan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Pemkot Samarinda membayar ke NCR sebesar 40% dari tagihan dan Pemprov Kaltim 60%.

“Setelah perkara tagihan NCR itu incracht di Mahkamah Agung dan NCR menang dua tahun lalu, Pemkot Samarinda sudah membayar kewajibannya ke NCR 40% atau Rp50 miliar, sedangkan Pemprov Kaltim belum membayar yang 60% atau Rp75 miliar,” ungkap Fathul.

Atas kewajiban Pemprov Kaltim tersebut, sudah melakukan penagihan, bahkan sudah melayangkan somasi, isinya apabila Pemprov Kaltim tidak juga membayar kewajibannya tahun ini (2018), maka akan digugat NCR. “Kita sudah wajib bayar dan harus dialokasikan di APBD-P 2018. Kalau tidak dibayar nanti bisa jadi masalah, digugat lagi dan bisa-bisa dikenakan denda akan keterlambatan pembayaran,” ujarnya. (001)