Utang Piutang Perusda Migas Kaltim – PT Royal Bersaudara Ada Selisih Rp5,797 Miliar

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sengketa utang piutang antara Perusda Migas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yakni PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMPKT) dengan mitra usahanya PT Royal Bersaudara (PT RB), ada selisih Rp5,797 miliar, sebab menurut PT MMPKT sebesar Rp25 miliar, tapi dibantah PT RB dengan mengatakan hanya Rp19.202.941,819,oo.

Kemudian perjanjian antara PT MMPKT dengan PT RB tertanggal 04 Juni 2014 adalah perjanjian di bawah tangan dengan kewajiban PT MMPKT menyediakan dana investasi sejumlah Rp25 miliar untuk membiayai pekerjaan PT RB dengan tahap penyertaan modal sebanyak tiga kali transfer masing-masing Rp2,2 miliar, Rp1,8 miliar dan Rp21 miliar.

Ada selisih utang piutang  dan perjanjian antara keduanya perusahan tersebut di bawah tangan terungkap dalam perkara gugatan perdata yang diajukan PT MMPKT terhadap PT RB di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor:15/Pdt.G/2020/PN Bpp yang diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Harlina Rayes, SH, M.Hum dan hakim anggota terdiri dari S Pujiono, SH, M.Hum dan Amin Imanuel Bureni, SH, MH.

baca juga: 

Ada Nama Awang Faroek di Jejak Digital Perusahaan Pembobol Perusda Migas Milik Pemprov Kaltim

Dalam perkara ini, MMPKT menempatkan Sudirman Benyamin sebagai Tergugat I dan PT Royal Bersaudara sebagai Tergugat II. Putusan majelis hakim  dalam perkara ini yang dibacakan pada hari Kamis 26 November 2020 adalah, menerima eksepsi Tergugat I dan II dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat (PT MMPKT) tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).

Dalam proses pemeriksaan perkara ini Tergugat I dan Tergugat II (Sudirman Benyamin-PT RB) membantah dan menolak, serta mengatakan tidak benar Penggugat (PT MMPKT) menyediakan dan penyertaan modal kerja Rp25 miliar. Kedua Tergugat mengaku hanya menerima dana dari Penggugat Rp19.202.941.819 sepanjang tahun 2014 dengan rincian, Tanggal 05 Juni Rp4 miliar, Tanggal 06 Juni Rp2 miliar, Tangga 23 Juni Rp3,5 miliar.

Kemudian pada bulan Juli sebanyak 3 kali yakni Tanggal 10 Rp522.538.145,oo. Tanggal 18 Rp2,1 miliar, dan Tanggal 21 Rp1,3 miliar. Selanjutnya kata Tergugat I dan II, di bulan Agustus, pada Tanggal 20 Rp500 juta, Tanggal 21 Rp770 juta, Tanggal 22 Rp1,295 miliar. Terakhir kata Tergugat I dan II bulan September, yakni Tanggal 19 sebesar Rp2.230.230.145 dan Tanggal 25 sebanyak Rp985.173.529,oo.

Sengketa utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat terjadi dalam kerja sama bagi hasil dalam pekerjaan yang dikerjakan PT RB yakni proyek Man Power Suppy for Admin Support dan  proyek Man Power Supply for Production. Perjanjian kerja sama ditanda tangani Hazairin Adha yang waktu itu adalah Dirut MMPKT dan  Sudirman Benyamin sebagai Direktur PT RB.

Kekacauan pengelolaan keuangan di PT MMPKT terjadi setelah menerima modal kerja dari Pemprov Kaltim tahun 2013 sebesar Rp160 miliar. Saat itu duduk sebagai pengurus PT MMPKT dan PT Migas Mandiri Prata Hilir (MMPH) anak perusahaan dari PT MMPKT adalah Hazairin Adha, Sigit Parwoto, Prof Zein Heflin Frinces, Ichwansyah, Abu Helmi, Yahya Todung Datu, Luki Ahmad, Akbar Soetantyo, dan Wahyu Setiaji, Abdul Aziz Alkatiri, Zairin Zain, Arie Nugraha Wibisono.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: