Veridiana: Selaraskan Pembangunan IKN dengan Hak Masyarakat Adat

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang (Foto: Teodorus/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang menekankan pentingnya menyelaraskan pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan  hak masyarakat adat.

“Mesti ada keselarasan antara pembangunan IKN dengan perlindungan hak masyarakat adat, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan,” kata Veridiana saat ditemui usai mengikuti seminar nasional   “Meneropong Hak Masyarakat Adat di Tengah Geliat Pembangunan IKN,” di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kamis (6/7/2023).

Politikus PDI Perjuangan ini juga menyebutkan pentingnya payung hukum yang berpihak kepada masyarakat adat. Jika regulasi tersebut rampung, maka akan berlaku untuk seluruh masyarakat adat se-Indonesia, termasuk di IKN.

“Sekarang jika dilihat perkembangannya masalah pembahasan rancangan undang-undang masyarakat adat itu sudah digarap DPR RI. Di DPR RI itu yang belum setuju masih 54 persen. Karena itu, perlu orang-orang yang kuat di sana berteriak tentang itu,” ungkapnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, kata Veridiana, tidak sempat disahkan di sisa periode pemerintahan yang sekarang, sehingga kemungkinan besar akan dilanjutkan di periode berikutnya.

Terkait hak masyarakat adat di sekitar Kecamatan Sepaku lokasi IKN perlu ada hubungan saling menguntungkan di antara kedua belah pihak.

“Semestinya ada solusi, tidak mungkin akan berseteru begitu terus-menerus, karena pertama juga akan terjadi kekacauan di sana, suasana tidak kondusif misalnya, jadi mesti ada win-win solution,” harapnya.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan

Tag: