SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Warga Samarinda dibikin heboh dengan ulah pria membawa senjata tajam (Sajam), terlibat keributan dengan sejumlah orang di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Sabtu 20 April 2024. Belakangan pria itu diketahui sedang mabuk, dan berhasil diamankan kepolisian satu jam kemudian.
Ulah pria itu viral. Dari potongan video berdurasi 56 detik diperoleh niaga.asia, terlihat pria berkaos hijau dan bercelana panjang hitam sedang menenteng parang.
Pria di sekitarnya coba menghalau pria itu, yang terus mengayunkan parangnya. Ulah pria yang saat itu belum diketahui sebabnya itu sempat dikira sedang dikeroyok.
Terdengar teriakan histeris warga karena balok nyaris menghantam pria berparang itu. Pertikaian berhenti ketika pria itu akhirnya bersama pria berjaket ojek online (Ojol) meninggalkan lokasi kejadian.
Kepolisian melansir, pria berparang itu diketahui berinisial SA, dan sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang, bersama barang bukti Sajam jenis parang.
“Pelaku adalah seorang juru parkir (Jukir),” kata Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo, Kepala Polsek Sungai Pinang, dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Minggu 21 April 2024.
Dari penyelidikan kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, pelaku SA dalam kondisi mabuk, datang ke tempat kerjanya di depan toko retail sebagai Jukir, sambil membawa parang dengan panjang sekitar 70 cm.
“Parang itu terbungkus karung, dan disimpan di selokan,” ujar Rachmad Aribowo.
Rachmad bilang berselang 30 menit kemudian, adik pelaku berinisial SL yang bekerja sebagai Ojol, sengaja mendatangi SA di lokasi itu. Kedua kakak beradik itu terlibat cekcok.
Di sekitar, lanjut Rachmad, dua rekan SA yakni pria berinisial RM dan EW, datang menegur SA yang sedang cekcok dengan adiknya. SA belakangan tidak terima, dan langsung mengambil parang yang sempat dia simpan di selokan.
“Pelaku kemudian mengayunkan parangnya secara acak ke arah kedua temannya tadi (RM dan EW), hingga ke tengah jalan,” sebut Rachmad Aribowo.
Meskipun demikian, lanjut Rachmad, tidak ada korban yang terluka terkena ayunan parang pelaku SA. Dia kemudian kabur bersama adiknya, SL, seorang pengemudi Ojol. Dari kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk video yang viral dan juga keterangan masyarakat sekitar lokasi kejadian.
“Personel dalam kurun waktu satu jam berhasil mengamankan pelaku SA di Perumahan Borneo SKM Jalan KH Damanhuri, berikut dengan senjata tajamnya,” Rachmad Aribowo menegaskan.
SA dipastikan berurusan dengan polisi karena membawa senjata tajam, yang membahayakan warga sekitarnya. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Kami dari Polsek Sungai Pinang menyampaikan kepada masyarakat bahwa video yang viral di Jalan Lambung Mangkurat itu, untuk pelaku sudah berhasil diamankan. Dengan demikian masyarakat tidak perlu resah, dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” demikian Rachmad Aribowo.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: SamarindaViral