BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Kasus perundungan yang melibatkan sejumlah siswa SMP di Kota Balikpapan, dan viral di media sosial sejak Minggu 1 Oktober 2023, mendapat perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan.
Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik menyampaikan permohonan maaf terkait kasus tersebut.
“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk mengawasi. Nanti, jika diperlukan dari DP3AKB akan memberikan pendampingan kepada korban,” kata Irfan, Senin 2 Oktober 2023.
Perihal sanksi dari sekolah tempat pelaku perundungan, Irfan mengaku tidak serta merta bisa diberikan. Yang jelas, pendekatan persuasif akan terus dilakukan ke depannya.
“Ke depan kami juga akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi ke seluruh sekolah di Balikpapan,” ujar Irfan.
Diketahui, aksi perundungan itu terjadi pada Sabtu 23 September 2023 lalu, di salah satu Masjid di Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam video yang beredar, korban berinisial A (13) dipiting hingga dibanting oleh dua terduga pelaku berinisial K (13) dan M (13).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham menjelaskan, kejadian bermula dari pesan singkat Instagram (Direct Message) yang dikirimkan korban kepada pacar salah satu terduga pelaku.
Pesan singkat tersebut dinilai menyinggung perasaan pacar terlapor, sehingga terlapor mengajak temannya untuk menganiaya korban.
“Setelah kejadian, diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Namun karena viral setelah direkam dan disebarkan oleh teman terlapor, menjadi atensi pimpinan Polri untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” kata Iskandar.
Iskandar bilang, kedua terlapor sudah dimintai keterangan pada Minggu 1 Oktober 2023 malam, didampingi orangtuanya masing-masing.
Ada pun langka-langkah dari penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban, serta menjalani visum di RS Bhayangkara Balikpapan.
“Kami masih menunggu hasil visum, apakah korban mengalami luka berat. Secara kasat mata untuk luka-luka fisik memang tidak terlihat, mengingat kejadian sudah cukup lama dan baru viral pada 1 Oktober 2023 kemarin,” sebut Iskandar.
Kepolisian juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dilakukan diversi, atau penyelesaian perkara anak di luar peradilan.
“Tetapi sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tepatnya di Pasal 1 poin 7 bahwa, pelaku-pelaku anak itu wajib dilakukan diversi, atau penyelesaian perkara di luar persidangan,” demikian Iskandar.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanMedia SosialPeristiwaPerlindungan AnakPerundunganViral