SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Visi dan Misi Gubernur Kaltim, H Isran Noor dan Wakil Gubernur, H Hadi Mulyadi Kaltim sebagaimana telah dituangkan dalam Perda Perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023 harus dapat direalisasikan dengan baik pada tahun anggaran 2023, tahun berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Hal itu ditekankan Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni dihadapan 200 Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemprov Kaltim saat mengikuti Kegiatan Persiapan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/E-Purchasing (Katalog) Tahun Anggaran 2023 di hotel Mercure, Rabu, (04/01/2023).
Sri menyampaikan, kegiatan Persiapan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/E-Purchasing (Katalog) Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan di awal tahun ini sebagai wujud komitmen mencapai tujuan dari visi dan misi Kaltim Berdaulat.
“Pencapaian Visi dan Misi di akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim harus dapat kita perhatikan dan direalisasikan dengan baik,” ucapnya.
Sri menambahkan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memiliki peran penting dalam realisasi kegiatan anggaran dan menjadi subjek penting dalam catatan pemeriksaan. Kegiatan PBJ setiap tahun relatif tidak mengalami perubahan.
“Yang sering kali diabaikan terkait kesadaran akan tanggung jawab, sehingga membangun komitmen harus dilakukan sejak awal dan dimulai dengan mekanisme perencanaan, pemilihan penyedia barang dan jasa, hingga tahap evaluasi,” kata Sri.
Penulis: Ria Atia Dewi | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: PBJ