Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, karena Ada Gugatan di MK

Pemungutan suara di salah satu TPS di Samarinda, Rabu (17/4/2019)  saat Pilpres dan Pilleg. (Foto Intoniswan/Niaga. Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menilai pernyataan mengenai wacana sistem pemilu proporsional tertutup hanyalah peringatan dari KPU.

Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari bukanlah pernyataan liar mengingat adanya gugatan yang masuk ke MK, sehingga ada kemungkinan pemilu digelar secara proporsional tertutup.

”Saya pikir apa yang disampaikan Ketua KPU itu adalah sebuah warning, karena sudah ada gugatan atau JR (Judicial Review) di MK. Karena, kan, ada kemungkinan MK memutuskan. Jadi itu bukanlah statement liar dari KPU tetapi itu warning, bahwa ini ada kemungkinan begini, loh, menginformasikan kepada masyarakat luas dan parpol,”kata Legislator Partai Gerindra ini kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2022).

Meski demikian, Dasco bersama Partai Gerindra tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan. Dia menuturkan karena banyaknya partai baru yang ingin berkontestasi dalam Pemilu 2024, sehingga akan menyulitkan mereka bila dilakukan proporsional tertutup.

“Dan lebih dari itu, kita juga memberikan kesempatan kepada kader-kader partai itu untuk lebih giat melakukan sosialisasi, kampanye apabila dilakukan itu dalam proporsional terbuka,” ucapnya. Lebih lanjut, Dasco pun menegaskan partainya siap dengan keputusan apa pun yang dikeluarkan oleh MK. “Namun apa pun itu kami akan ikut ketentuan dari MK apabila sudah diputuskan,” tandas Dasco.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan adanya kemungkinan Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup. Pasalnya, saat ini MK tengah memproses gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Jika gugatan dikabulkan, sangat mungkin kontestasi elektoral mendatang dilakukan dengan proporsional tertutup, yang artinya dalam pemilihan legislatif (pileg) hanya ada logo partai politik (parpol) di surat suara. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, yang selama ini diterapkan, selain logo parpol, juga tertera nama dan nomor urut caleg.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan 

Tag: