Wajib Pajak Bayar Denda Rp7 Miliar, Kejaksaan Hentikan Penuntutan

Ilustrasi.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melaksanakan penyelesaian perkara dengan denda damai terhadap perkara perpajakan atas tersangka inisial JHY.

Sebelumnya tersangka JHY telah melakukan pembayaran pokok kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,35 miliar pada tahap penyidikan.

Selanjutnya, pada tahap penuntutan, Selasa (12/11/2024) tersangka JHY melakukan pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp7,073 miliar.

Dengan dilakukannya pembayaran kerugian pada pendapatan negara (pokok utang) pada tahap penyidikan ditambah dengan pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara oleh tersangka JHY pada saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), dapat dipandang sebagai upaya penuntut umum untuk meningkatkan pendapatan negara (PNBP) dari penyelesaian perkara dengan menggunakan denda damai dalam tindak pidana di bidang Perpajakan.

Pembayaran Denda tersebut adalah denda dalam rangka penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B Undang undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga dari Undang – Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga tersangka tidak akan dimajukan ke Persidangan.

“Tersangka memiliki setoran pajak yang tidak diserahkan ke negara. Teman-teman dari Ditjen Pajak melakukan investigasi dan dapat dibuktikan berdasarkan berkas perkara yang kami terima. Maka, kami himbau para wajib pajak agar selalu patuh, bayar dan laporlah pajak secara tertib,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.

Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menyampaikan bahwa setiap wajib pajak telah diberikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga sangat menyayangkan apabila sampai harus mendapat sanksi pidana.

DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan himbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana.

Sumber: Siaran Pers Ditjen Pajak | Editor: Intoniswan

Tag: