Wakil Bupati Berau Kesal Perdagangan Ikan Hiu Viral di Medsos

aa
Wakil Bupati Berau, H Agus Tantomo mengingatkan pedagang ikan di Pasar SAD Tanjung Redeb untuk tidak memperdagangkan ikan hiu. (Foto Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Wakil Bupati Berau, H Agus Tantomo dalam kesal melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Rabu (9/10/2019) setelah viral di media sosial pedagang di pasar modern di Tanjung Redeb memperdagangkan ikan hiu yang termasuk satwa dilindungi.

“Menangkap dan memperdagangkan ikan hiu, dilarang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu dan Terumbu Karang,” tegas Agus yang saat sidak didampingi aparatur dari Dinas Perikanan Berau.

Di Pasar SAD Agus mengelilingi lapak pasar basah yang dikhususkan untuk pedagang ikan dan daging ternak. Agus mendatangi sejumlah pedagang dan sempat berkomunikasi tentang temuan oknum pedagang yang menjual ikan hiu. Agus juga mendatangi kantor pengelola Pasar Sanggam Adji Dilayas, untuk mengetahui alasan pengelola pasar tidak mengetahui adanya pedagangan ikan hiu.

Agus dengan raut kesal mengungkapkan, ikan hiu memang masih sering diekspolitasi oleh oknum nelayan dan dijual ke luar daerah, bahkan ada yang dijual dalam keadaan hidup untuk dijadikan objek wisata di negara lain.

“Sejauh ini kita tidak pernah mendengar dan menemukan ada pedagang yang menjual ikan hiu di pasar. Selama ini polanya, ditangkap nelayan, ditampung dan dijual ke luar daerah. Dan kejadian ini baru pertama kalinya dan saya terus terang agak kaget,” terangnya.

Agus mengaku prihatin, lantaran kejadian ini terjadi setelah Pemkab Berau membuat Perda, semua jenis ikan hiu dan segala jenis ukuran itu dilarang dieksploitasi. “ Jadi sangat disayangkan, ketika kita memiliki peraturan daerah, yang kita larang diekploitasi, malah diperdagangkan di pasar lokal,” ungkap Agus.

Meski saat sidak Agus tidak menemukan ikan hiu diperdagngkan, tapi dia memberitahukan ke pedagang bahwa Pemkab Berau memiliki regulasi yang melarang menjual semua jenis ikan hiu, memasukan beberapa jenis flora dan fauna yang tidak diatur dan dilindungi oleh undang-undang, bisa dilakukan oleh Perda. “Bagi yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp50 juta atau dihukum penjara 6 bulan,” katanya.

Perda belum pernah disosialisasikan

Untuk mencegah hal yang sama terulang kembali, Dinas Perikanan Kabupaten Berau dihari yang sama langsung mendatangi seluruh pedagang ikan di Pasar  SAD sambil membagikan selebaran yang berisi informasi tentang beberapa jenis ikan dan biota laut lainnya yang dilarang untuk diperdagangkan.

aa
Perdagangan ikan hiu yang sempat viral dan pemberitaan di media lokal di Tanjung Redeb.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Yunda Zuliarsih, S.Pi  mengakuii, setelah Perda tersebut disahkan, pihaknya belum pernah melakukan sosialisasi. “Selebaran yang kita bagikan ke pedagang ikan berisi informasi  tentang jenis-jenis ikan dan biota laut yang dilarang diperjualbelikan,” ujarnya.

Berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2019, semua jenis ikan hiu dilarang perdagangkan, terutama hiu tokek, nurse shark, gray reef shark, white tip shark dan hiu tutul. Ikan pari manta juga dilarang diperdagangkan, demikian pula dengan berbagai jenis ikan hias, dugong atau ikan duyung, napoleon, lumba-lumba, paus, penyu, terumbu karang dan kima atau kerang raksasa.

Dalam Perda ditegaskan, dilarang menangkap, menyimpan dan memperdagangkan dalam keadaan hidup atau mati, baik bagian tubuh maupun turunannya. Bagi yang melanggar peraturan daerah ini, dianggap melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan atau denda Rp 50 juta.

“Dalam hal pengawasan, Dinas Perikanan Kabupaten Berau bekerja sama dengan instansi vertikal, terutama yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perikanan dan Kelautan bersama Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (001)