Wakil DPRD Nunukan Arpiah Ingatkan Sebagian Pelaku Tindak Asusila Anak Orang Terdekat

Wakil Ketua DPRD Nunukan Arpiah Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hari ini, Rabu (11/12/2024). (Foto Dok Arpiah/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Arpiah mengingatkan bahwa sebagian pelaku tindak asusila terhadap anak-anak adalah orang terdekat anak-anak itu sendiri, atau orang  yang sudah dikenal anak.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah (Perda) Pemerintah Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hari ini, Rabu (11/12/2024).

Dalam kegiatan sosper juga dihadirkan sebagai narasumber Kanit PPA Satreskrim Polres Nunukan dan staf Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP2A) Nunukan.

Menurut Arpiah, perempuan dan anak seringkali menjadi korban tindak kekerasan maupun asusila.

“Sebagian besar tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak dilakukan oleh keluarga dekat dan tidak jarang pelaku orang tua sendiri,” katanya.

Jumlah perkara tindak kekerasan perempuan dan anak sebagaimana data DSP3A Nunukan tahun 2024 mencapai 33 kasus. Sementara pemerintah sendiri sangat minim menyiapkan anggaran dalam penanganan perkara.

Sehingga, lanjut Arpiah, DSP3A Nunukan kesulitan dalam menanganai perkara maupun memberikan langkah pendampingan terhadap korban secara maksimal agar korban benar-benar merasa terbantu dan terlindungi.

“Tahun depan kita coba berusaha fokus membantu kebutuhan anggaran penanganan perkara perempuan dan anak,” ucapnya.

Selain persoalan keterbatasan anggaran, Arpiah menerangkan DPRD Nunukan mendorong agar DSP3A Nunukan untuk menyelesaikan draf Raperda khusus untuk Perlindungan Anak yang belum tuntas disusun sejak 2021.

Keberadaan Raperda khusus perlindungan anak sangat penting karena mengingat jumah kasus – kasus kekerasaan terutama perkara asusila cukup banyak, bahkan tidak sedikit korban mengalami trauma berat.

“Penanganan kasus asusila anak agak ribet karena sebagian besar pelakunya bapak tiri dan terkadang ibu korban tidak mau perkara dilaporkan takut hubungan keluarga rusak,” bebernya.

Terkadang korban (anak) malah mendapat tekanan dari orang tua hingga berujung diusir dari rumah, tekanan-tekanan dari pihak keluarga seperti ini malah menambah persoalan baru bagi korban.

Dengan demikian, beberapa dari perkara tindak asusila yang menimpa anak dibawah umur di lingkungan keluarga, dibiarkan atau tidak terungkap akibat ada rasa ketakutan dari ibu korban maupun korban sendiri.

“Kalau saya lihat perkara ini muncul akibat kesalahan pola asuh dan terkadang juga orang tua terlalu sibuk bekerja, jadi kurang memperhatikan kejadian di rumahnya,” tuturnya.

Diakhir kegiatan sosper, Arpiah mengajak orang tua, guru sekolah, komite sekolah dan pelajar di Kabupaten Nunukan, agar peduli dan menjalankan perannya secara maksimal dalam melindungi perempuan dan anak.

Fungsikan peran masing-masing meski sekecil apapun dalam membantu pengungkapan perkara, jangan takut melaporkan perkara ke Polisi, sebab menutupi kejahatan malah bisa menimbulkan perkara baru untuk orang lain.

“Tidak ada tempat yang aman untuk anak kita meski di rumah sendiri karena terkadang pelaku justru orang-orang terdekat sendiri pelakunya,” ungkapnya

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: