Wakil Gubernur: Penataan Ruang Wilayah yang Berkelanjutan Sangat Penting

Wagub Kaltara, Ingkong Ala, SE., M.Si serahkan Nota Penyampaian Rancangan Perda RTRW Provinsi Kaltara 2025-2045  ke DPRD Kaltara dalam Rapat Paripurna ke 11, Senin (5/5). (Foto DKISP Kaltara)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, SE.,M.Si, menyampaikan,  penataan ruang wilayah yang berkelanjutan sangat penting.

Hal ini disampaikannya dalaam Rapat Paripurna ke 11 mengenai penyampaian Nota Penjelasan terhada Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara Tahun 2025-2045, Senin (5/5).

Menurutnya, Rancangan Perda RTRW ini merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar penataan ruang wilayah secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan.

“RTRW ini menjadi pedoman pembangunan lintas sektor dan antarwilayah, serta menjamin keterpaduan pembangunan dengan pelestarian lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat,” ujar Ingkong Ala di Ruang Lemlai Suri Kantor DPRD Kaltara.

Rancangan Perda RTRW 2025-2045 disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan memperhatikan dinamika pembangunan daerah, potensi wilayah, serta kebutuhan jangka panjang masyarakat Kalimantan Utara.

Di mana Rancangan RTRW tersebut memiliki sejumlah poin strategis meliputi, mewujudkan wilayah Kaltara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kemudian, memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan dunia usaha. Lalu menyelaraskan pembangunan kawasan industri, pertanian, kehutanan, kelautan, dan kawasan strategis lainnya. Serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Karena itu, Wagub menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta dukungan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan kerja sama yang solid, RTRW ini akan menjadi panduan nyata menuju pembangunan Kaltara yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan,” tegasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Utara Para asisten, staf ahli, dan kepala perangkat daerah lingkup Provinsi Kalimantan Utara, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, para pemuka agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan perempuan, LSM, serta media cetak dan elektronik.

Sumber: DKISP Kaltara | Editor: Intoniswan | Advertorial

Tag: